Minggu, 27 Januari 2019

Rakerancab II PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading


RAKERANCAB II
PIMPINAN ANAK CABANG
GERAKAN PEMUDA ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018-2020




“Meneguhkan Khidmat Pemuda Ansor dalam Membela Ulama Bangsa dan Negara”





MASJID AL-HIKMAH DESA KEBAGUSAN
Sabtu, 20 Jumadil Awal 1440 H | 26 Januari 2019

MANUAL ACARA
RAPAT KERJA ANAK CABANG II
PAC. GP ANSOR KEC. AMPELGADING KAB. PEMALANG
MASA KHIDMAT 2018-2020


No

HARI/TANGGAL

WAKTU

AGENDA

PJ












1










Ahad
2 Jumadil Akhir 1439 H /
26 Januari 2019 M

19.00-19.30

Registrasi Peserta


OC

19.30-20.00

Pra acara Rakeracab II

PAC


20.00-20.30


Upacara Pembukaan Rakerancab II

OC
Amanat PC GP Ansor Kab. Pemalang

PAC

20.30-21.00

Sidang Pleno I Pengesahan Tatib

PAC

21.00-21.15

Komisi/Rakor Bidang Banser, RA


21.15-21.30

Pleno Pengesahan Hasil Komisi

21.30-21.50
Laporan Masing-masing PR


21.50-22.30

Sidang Pleno II Penetapan keputusan PAC GP Ansor Ampelgading

PAC

23.00-Selesai

Penutupan

PAC


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT, atas limpahan rahmat-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat tanpa halangan suatu apapun, dalam rangka berkhidmat dengan Ansor dan NU. Semoga keberkahan selalu yang kita dapatkan Aamiin.

Sesuai dengan amanat PD/PRT dan PO Gerakan Pemuda Ansor maka Rapat Kerja Anak Cabang harus dilaksanakan minimal 1 tahun sekali selama masa khidmat. Maka Rakerancab II TahunI dilaksanakan dengan tujuan mengagendakan rumusan-rumusan kebijakan pimpinan anak cabang gerakan pemuda ansor kecamatan ampelgading hingga akhir masa khidmat tahun 2020 nanti.

Rakerancab kedua pada kepengurusan ini diharapkan membahas beberapa isu strategis kedepan dalam menjaga ajaran Islam ala ahlussunnah wal jamaah seperti kehidupan sosial, budaya dan politik. Mempertajam gagasan dan aksi nyata PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading selama tahun 2019, dengan tetap mengacu pada hasil Rakerancab II Tahun di Pendopo Desa Ujunggede. Rumusan-rumusan yang perlu dibahas dalam Rakerancab II TahunI adalah evaluasi kinerja dan program kerja agar dapat dirasakan oleh pimpinan ranting se kecamatan ampelgading.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang turut serta mensukseskan gelaran Rakerancab II TahunI ini. Utamanya kepada Pengurus Masjid Al-Hikmah Desa Kebagusan dukuh Pulo Kecamatan Ampelgading beserta banom-banom pimpinan ranting yang sudah banyak membantu terlaksananya Rakerancab II TahunI ini.

Demikian semoga rancangan ini dapat dijadikan pedoman pembahasan dalam sidang-sidang komisi dan pleno. Sehingga keinginan GP Ansor Kecamatan Ampelgading dapat termuat dalam ketetapan-ketetapan Rakerancab II TahunI Tahun 2019 ini.


Selamat Ber-Rakerancab Sahabat !


SAMBUTAN
PAC. GERAKAN PEMUDA ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018-2020

Rapat Kerja Anak Cabang II PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading ini amanat PD/PRT yang harus dilaksanakan dalam menegaskan komitmen dalam melaksanakan hasil-hasil Konferancab akhir tahun 2017 di MI Ma’arif NU Banglarangan, Rakerancab II TahunI ini juga merupakan Institusi Tertinggi di tingkat Kecamatan yang kepadanya dititipkan harapan untuk melanjutkan dan menyinambungkan eksistensi organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
Dengan Hidayah dan Rahmat Allah SWT, kelanjutan PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading Masa Khidmat 2019-2020 masih dapat menjalankan aktifitasnya sebagai organisasi ansor diatas pimpinan ranting di wilayah kecamatan ampelgading. Tidak ada kata menyerah dan bosan dalam mengelola struktural pimpinan anak cabang ampelgading, sehingga diharapkan sejarah dan gerakan gerakan pemuda ansor di kecamatan ampelgading tetap berjalan.
Kami sampaikan terimakasih atas kerja dari panitia penyelenggara Rakerancab II TahunI PAC, serta PR dan seluruh jajaran Banser se Kecamatan Ampelgading, serta tidak ketinggalan Dewan Penasehat serta para Kyai-kyai yang telah sudi memberikan nasehat dan bimbingannya serta sumbangsihnya terhadap Gerakan Pemuda Ansor tercinta, hingga sampai saat ini. Kepada Pengurus Masjid Al-Hikmah Desa Kebagusan dukuh Pulo juga kami sampaikan terimakasih karena telah berkenan menjadi tempat kami ber Rapat Kerja. Rakerancab II TahunI PAC GP Ansor Kec. Ampelgading tahun 2019 ini diharapkan akan menjadi media konsolidasi organisasi, ajang silaturahmi bagi Pengurus Ansor se kecamatan Ampelgading.
Akhirnya, kepada seluruh peserta kami mengucapkan selamat mengikuti Rakerancab II TahunI PAC GP Ansor Kec. Ampelgading Masa Khidmat 2019-2020, semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. Aamiin..

    Ampelgading, 13 Jumadil Awal 1440 H
            19 Januari 2019 M


PIMPINAN ANAK CABANG
GERAKAN PEMUDA ANSOR KEC. AMPELGADING
KAB. PEMALANG

      Ketua,                                      Sekretaris,
Ttd                                              Ttd



MEGA KURNIAWAN, S.Pd     FANDI FIRMANSYAH, A.Md



MARS GERAKAN PEMUDA ANSOR

Irama : 2/4
Lagu : Iskandar
Syair : H. Mahbub Djunaedi


Darah dan nyawa telah kuberikan
Syuhada rebah Allahu Akbar
Kini bebas rantai ikatan
Negara jaya Islam yang benar

Berkibar tinggi panji gerakan
Iman di dada patriot perkasa
Ansor maju satu barisan
Sribu rintangan patah semua

Tegakkan yang adil
Hancurkan yang dzolim
Makmur semua
Lenyap yang nista

Allahu Akbar Allahu Akbar
Pagar baja gerakan kita
Bangkitlah bangkit putera pertiwi
Tiada gentar dada kemuka
Bela agama bangsa negeri


DAFTAR ISI

    Manual Acara    ..............................................................................................    2
    Kata Pengantar    ............................................................................................    3
    Sambutan PAC GP Ansor Kec. Ampelgading    .............................................   4
    Mars GP Ansor    ............................................................................................   5
    Daftar Isi    .....................................................................................................    6
    Rancangan Tentang Tata Tertib Rakerancab II TahunI Nomor : 01     ............  7
    Keputusan Rakerancab II Tahun 2019 Tata Tertib ...............................    ........ 10
    Sidang Komisi A    ........................................................................................... 11
    Keputusan Rakerancab II TahunI Nomor : 02    .............................................  15
    Draf Materi Sidang Komisi B Tentang Kebanseran    ...................................   16
    Keputusan Rakerancab II TahunI Nomor : 03    ............................................   30
    Sidang Pleno II    ............................................................................................ . 31
    Susunan PAC GP Ansor Kec. Ampelgading MH 2018–2020    .....................  40
    Laporan Kinerja Ketua-Ketua Bidang    .......................................................... 42
    Mars Banser    ...............................................................................................    52
    Yel-Yel    ..........................................................................................................  53


TATA TERTIB RAPAT KERJA ANAK CABANG II
GERAKAN PEMUDA ANSOR  KEC. AMPELGADING TAHUN 2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Forum ini bernama Rapat Kerja Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ampelgading tahun 2019, yang selanjutnya disebut Rakerancab II TahunI 2019
2.    Rakerancab II TahunI Tahun 2019 ini diselenggarakan pada hari Sabtu , 26 Januari 2019 bertepatan dengan 20 Jumadil Awal 1440 H, di Masjid Al-Hikmah Desa Kebagusan dukuh Pulo.
3.    Rakerancab II TahunI Tahun 2019  sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah Ranting yang sah / ber SK
4.    Apabila point 3 (tiga) tidak terpenuhi maka Rakerancab II TahunI Tahun 2019 ditunda selama 1x15 menit dan setelah itu Rakerancab II TahunI 2019 dinyatakan sah.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Rakerancab II TahunI Tahun 2019 memiliki tugas :
1.    Sebagai forum permusyawaratan untuk merumuskan perjalanan tahunan berikutnya.
2.    Sebagai forum untuk membahas permasalahan-permasalahan khusus organisasi yang bersifat khusus ditingkat anak cabang.
3.    Semua keputusan yang terdapat di Rakerancab II TahunI Tahun 2019 bersifat mengikat.
4.    Merumuskan penjabaran program kerja anak cabang

Pasal 3
Rakerancab II TahunI Tahun 2019 memiliki wewenang :
1.    Mengadakan kegiatan-kegiatan pendukung
2.    Menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu

BAB III
P E S E R T A
Pasal 4
Peserta Rakeracab II Tahun 2019 adalah :
1.    Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ampelgading
2.    Utusan Pimpinan Ranting yang masing-masing berjumlah minimal 3 (tiga) orang dari ranting yang sah / ber SK
3.    Undangan adalah perorangan atau lembaga yang diundang oleh PAC.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
Peserta mempunyai hak :
1.    Mengemukakan usul, saran atau pendapat melalui pimpinan sidang.
2.    Menggunakan fasilitas yang disediakan oleh panitia
Pasal 6
Peserta mempunyai kewajiban untuk :
1.    Hadir dalam setiap acara yang ditetapkan
2.    Tidak menimbulkan keributan dan kegaduhan
3.    Harus mematuhi semua peraturan yang telah dikeluarkan oleh panitia dan berkewajiban untuk memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam tatib ini
4.    Menjaga nama baik organisasi.

BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 7
Rakerancab II  mempunyai kelengkapan sidang :
1.    Sidang Pleno
2.    Sidang Komisi
Sidang komisi terdiri dari
a.    Komisi A     : Organisasi dan Program Kerja
b.    Komisi B     : Kebanseran
c.    Komisi C     : Rekomendasi

BAB VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal 8
1.    Pimpinan sidang terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris
2.    Pimpinan sidang dipilih dari dan oleh anggota komisi yang diusulkan oleh komisi yang bersangkutan.
Pasal 9
Pimpinan sidang memiliki hak dan wewenang :
1.    Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang
2.    Mengatur alur pembicaraan
3.    Mendengar, menanggapi dan menjawab pertanyaan peserta sidang
4.    Menetapkan keputusan dari hasil yang sudah disepakati oleh peserta

BAB VII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1.    Seluruh persidangan dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang ada
2.    Jika point 1 (satu) tidak terpenuhi maka sidang di skors 1x15 menit dan setelah itu sidang dianggap sah.
Pasal 11
1.    Pengambilan Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.    Apabila musyawarah mufakat tidak terapai, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan     suara terbanyak (voting)

BAB VIII
TATA CARA BERBICARA
Pasal 12
Demi ketertiban dan kelancaran persidangan tiap utusan berhak berbicara seizin pimpinan sidang.
Pasal 13
1.    Ketentuan mengenai waktu dan lamanya berbicara diatur oleh pimpinan sidang
2.    Bila berbicara melampaui batas yang ditetapkan, pimpinan sidang mengingatkan agar mengakhirinya dan pembicara harus mentaati peringatan tersebut.

Pasal 14
Untuk efesiensi waktu, maka setiap pembicara hendaknya langsung pada pokok persoalanya dan disampaikan secara singkat dan jelas.
Pasal 15
Setiap peserta dapat mengajukan interupsi untuk :
Meminta, mengajukan dan memberikan penjelasan tentang pokok maslah yang dibicarakan.

Pasal 16
1.    Apabila pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan maka pimpinan sidang dapat memperingatkan dan memintanya supaya meluruskan pokok permasalahnya.
2.    Apabila pembicara dalam berbicara menggunakan kata-kata yang menyinggung perasaan seseorng, maka pimpinan sidang dapat memberikan nasehat dan memperingatkanya.

Pasal 17
1.    Apabila peserta melakukan perbuatan yang mengganu ketertiban sidang, pimpinan sidang memperingatkanya agar peserta tersebut menghentikannya
2.    Jika peringatan pada poin 1 tidak diindahkanya, maka pimpinan sidang dapat menyuruh peserta sidang untuk meninggalkan ruangan tersebut.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh pimpinan sidang dengan mempertimbangkan aspirasi peserta.
2.    Tata tertib ini berlaku sejak saat ditetapkan sampai berakhirnya Rakerancab II Tahun 2019.

        Ditetapkan di    : Ampelgading
        Pada Tanggal     : 26 Januari  2019

PIMPINAN SIDANG PLENO I

        Ketua                                                            Sekretaris
                                          
           

               .........................................                                .........................................
KEPUTUSAN RAPAT KERJA ANAK CABANG II
PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR
KECAMATAN AMPELGADING TAHUN 2019
Nomor : 01/Rakerancab II/I/2019

TENTANG
TATA TERTIB RAPAT KERJA ANAK CABANG II
GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2019-2020

Bismillahirohmanirrohim
Rakerancab II Gerakan pemuda Ansor Tahun 2019, setelah :

MENIMBANG    :    1.    Bahwa Rakerancab merupakan amanat PD/PRT GP Ansor yang harus dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.
2.    Bahwa untuk menjamin tertib pelaksanaan Rakerancab II GP Ansor Kecamatan Ampelgading Tahun 2019, maka perlu adanya tata tertib.
3.    Bahwa berdasarkan pertimbangan pada poin 1 dan 2 perlu diputuskan pengesahan tata tertib Rakerancab II GP Ansor Kecamatan Ampelgading Tahun 2019.

MENGINGAT    :      Pasal 15 Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor, dan Pasal 45 dan 51 Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.

MEMPERHATIKAN    :      1.    Hasil Sidang Pleno Tata Tertib.
    2.    Saran-saran yang disampaikan dalam sidang Tata Tertib.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN    :     
Pertama    :    Mengesahkan Tata Tertib Rakerancab II PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading Tahun 2019, sebagai mana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua    :    Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada poin pertama merupakan pedoman yang harus ditaati oleh seluruh peserta dan penyelenggara dalam pelaksanaan Rakerancab II PAC GP Ansor Kec. Ampelgading Tahun 2019.
Ketiga    :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila ada kekeliruan dalam pelaksanaanya.

    Ditetapkan di     : Kebagusan
    Pada Tanggal     : 26 Januari 2019

Pimpinan Sidang Pleno I
Rapat Kerja Anak Cabang II

                   Ketua                                                          Sekretaris
                                                               


        .........................................                                   .........................................

SIDANG KOMISI A

RENCANA STRATEGIS MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR
PIMPINAN ANAK CABANG GP ANSOR KEC. AMPELGDING
MASA KHIDMAT 2018-2020
_____________________________________________________________________________

PERATURAN ORGANISASI
MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan organisasi ini yang di maksud dengan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.

BAB II
KELEMBAGAAN
Pasal 2
1.     Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting di seluruh Indonesia.
2.     Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom di setiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 3
Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab Lembaga
1.     Fungsi Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah :
a.     Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b.     Sebagai upaya melakukan konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan.
2. Tugas Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah :
a.    Mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaanyang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara.
b.     Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari    besar Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
3.     Tanggung Jawab Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a.     Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah Ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b.     Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamin dan menolak cara-cara kekerasan atas nama Islam.
4.     Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan.
BAB III
LAMBANG
Pasal 4
Lambang dan makna lambang terlampir.

BAB IV
LAFADZ DZIKIR DAN SHALAWAT
Pasal 5
1.     Lafadz Dzikir dan Shalawat terlampir.
2.     Menyesuaikan dengan kearifan lokal.

BAB V
KEGIATAN
Pasal 6
1.    Kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah kegiatan keagamaan, penguatan Aqidah Ahlussunah wal Jama’ah dan dakwah Islam Rahmatan lil a’lamin kiai muda Gerakan Pemuda Ansor.
2.     Teknis pelaksanaannya berpedoman pada program kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor yaitu:
a.     Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per minggu.
b.     Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 2 kali per bulan.
c.     Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per bulan.
d.     Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per bulan.
e.     Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per bulan.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1.     Ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah salah satu ketua/wakil ketua di setiap tingkatan.
2.     Pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang disahkan oleh pimpinan di masing-masing tingkatan.
3.    Struktur kepengurusan lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
4.     Masa khidmat pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor mengikuti masa khidmat kepengurusan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.     Setiap pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor berhak:
a.     Mendapatkan pendidikan dan pelatihan aqidah Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan penguatan aqidah.
b.     Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.

2.     Setiap Pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor wajib:
a.    Mentaati peraturan organisasi.
b.    Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
c.     Melaksanakan program kerja lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
d.     Melaporkan setiap kegiatan secara periodik kepada pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan dalam Rapat Pleno.

BAB VII
KOORDINASI
Pasal 9
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor pada ruang lingkup kepemimpinannya.

Pasal 10
Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dan atau hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.

BAB VIII
ADMINISTRASI
Pasal 11
1.     Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor berhak mengeluarkan surat, dan menggunakan kop surat, stempel lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
2.     Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor diperbolehkan melakukan surat menyurat yang bersifat internal, sedangkan yang sifatnya eksternal harus diketahui pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.     Peraturan Organisasi Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


KEPUTUSAN HASIL RAKERANCAB II
TENTANG RENCANA STRATEGIS MDRA TAHUN 2019
MASA KHIDMAT 2018-2020

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________


    Ditetapkan di     : Kebagusan
    Pada Tanggal     : 26 Januari 2019

Pimpinan Sidang

                   Ketua                                                       Sekretaris
                                                               


        .........................................    .........................................

KEPUTUSAN RAPAT KERJA ANAK CABANG II
PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR
KECAMATAN AMPELGADING TAHUN 2019
Nomor : 02/Rakerancab II/I/2019

TENTANG
RENCANA STRATEGIS MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR
PIMPINAN ANAK CABANG GP ANSOR KEC.  AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2019-2020

Bismillahirohmanirrohim
Rakerancab II Gerakan pemuda Ansor Tahun 2019, setelah :

MENIMBANG    :    1.    Bahwa Rakerancab sebagai forum permusyawaratan tertinggi pimpina anak cabang GP Ansor antara lain adalah untuk membuat dan menyusun rencana strategis MDRSA tahun 2019 PAC GP Ansor Kec. Ampelgading Masa Khidmat 2018-2020.
2.    Bahwa Renstra MDRSA PAC GP Ansor Kec. Ampelgading tahun 2019 masa khidmat 2018-2020 sebagaimana dimaksud pada poin 1 dibuat sebagai pengejawantahan keputusan Konbes XVIII tahun 2012 dan disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan lokal Kecamatan Ampelgading.
MENGINGAT    :      1.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor
2.    Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor
3.    Peturan Taa Tertib Rapat Kerja Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kec. Ampelgading tahun 2019

MEMPERHATIKAN    :      Hasil pembahasan materi rencana strategis MDRSA Rakerancab II yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2019 di Masjid Al-Hikmah Desa Kebagusan dukuh Pulo Kec. Ampelgading

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN    :     
Pertama    :    Mengesahkan Keputusan Sidang Pleno Komisi Renstra MDRSA PAC GP Ansor Kec. Ampelgading Masa Khidmat 2018-2020 pada Rakerancab II di Masjid Al-Hikmah Desa Kebagusan dukuh Pulo Kec. Ampelgading
Kedua    :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dan bilamana di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan pembentulan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di     : Kebagusan
    Pada Tanggal     : 26 Januari 2019

Pimpinan Sidang

                   Ketua                                                     Sekretaris



        .........................................                                .........................................
SIDANG KOMISI B

RENCANA STRATEGIS BARISAN ANSOR SERBAGUNA (BANSER) TAHUN 2019
PIMPINAN ANAK CABANG GP ANSOR KEC. AMPELGDING
MASA KHIDMAT 2018-2020
_____________________________________________________________________________
______
PERATURAN ORGANISASI TENTANG GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG BARISAN ANSOR SERBAGUNA (BANSER)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
1.    Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya disebut GP Ansor adalah organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga.
2.     Barisan Ansor Serbaguna, selanjutnya disebut BANSER, adalah Kader inti GP Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program GP Ansor. Kader dimaksud adalah anggota GP Ansor yang memiliki kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga
3.     Satuan Koordinasi Nasional, selanjutnya disebut SATKORNAS, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat pusat sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
4.     Satuan Koordinasi Wilayah, selanjutnya disebut SATKORWIL, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Provinsi atau daerah istimewa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
5.     Satuan Koordinasi Cabang, selanjutnya disebut SATKORCAB, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kabupaten/Kota atau    gabungan Kabupaten/Kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
6.     Satuan Koordinasi Rayon, selanjutnya disebut SATKORYON, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kecamatan atau bagian dari kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
7.     Satuan Koordinasi Kelompok, selanjutnya disebut SATKORKEL, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Keluarahan/Desa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
8.     Corp Provost BANSER adalah satuan yang berfungsi menegakkan marwah, etika dan disiplin organisasi di internal BANSER.
9.     Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna, selanjutnya disebut DENSUS 99, adalah kesatuan BANSER yang memiliki kualifikasi dan seleksi khusus di bawah komando SATKORNAS.
10.     Satuan Khusus, selanjutnya disebut SATSUS, adalah unit khusus yang dibentuk di tingkat SATKORNAS, SATKORWIL dan SATKORCAB yang telah mengikuti DIKLATSUS dan memiliki keahlian khusus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.

BAB II
FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
Fungsi BANSER adalah :
1.     Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan GP Ansor.
2.     Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program GP Ansor.
3.     Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
4.     Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota BANSER, anggota GP Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.

Pasal 3
Tugas BANSER adalah:
1.     Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan GPAnsor serta menyelamatkan dan mengembankan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai.
2.     Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
3.     Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan GP Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
4.    Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silahturahim sesama anggota BANSER dan anggota GP Ansor.

Pasal 4
Tanggung jawab BANSER adalah :
1.     Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta    kejayaan GP Ansor dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
2.     Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BANSER, GP Ansor, jam’iyyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
3.     Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III
NAWA PRASETYA BANSER
Pasal 5
Nawa Prasetya BANSER adalah janji atau ikrar kesetiaan anggota BANSER yang berbunyi:
1.     Kami Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwa kepada Allah SWT.
2.     Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3.    Kami Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
4.     Kami Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta’dhim kepada khittah Nahdlatul Ulama 1926.
5.     Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
6.     Kami Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa, agama dan golongan.
7.     Kami Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran keadilan dan demokrasi.
8.     Kami Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai Ridho Ilahi.
9.     Kami Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat bangsa dan Negara Republik Indonesia.

BAB IV
PERILAKU BANSER
Pasal 6
Perilaku BANSER meliputi:
1.     Bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
2.     Mengamalkan NAWA PRASETYA BANSER.
3.     Berperilaku jujur, disiplin dan bertanggung jawab.
4.     Siap melaksanakan tugas dengan ikhlas penuh pengabdian.
5.     Bersikap hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan.

BAB V
DISIPLIN BANSER
Pasal 7
Untuk mendisiplinkan anggota BANSER diatur dengan Peraturan Disiplin BANSER.

Pasal 8
Peraturan Disiplin BANSER adalah peraturan tentang kewajiban dan larangan bagi anggota BANSER yang apabila kewajiban dan larangan dilanggar akan dikenakan sanksi.

Pasal 9
1.     Maksud Peraturan Disiplin BANSER ini adalah :
a.     Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota BANSER.
b.     Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota BANSER di dalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari.
c.     Menjadi sarana penegakan disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin.
2.     Peraturan Disiplin BANSER ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas BANSER.
3.     Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka:
a.     Anggota BANSER wajib memahami, menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Disiplin BANSER.
b.     Terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai Disiplin BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS BANSER.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1.     Anggota Banser terdiri dari:
a.     Anggota Biasa;
b.     Anggota Luar Biasa;
c.     Anggota Kehormatan;
2.    Ketentuan dan Syarat Anggota:
a.     Anggota BANSER adalah anggota GP Ansor dengan syaratsyarat sebagai berikut:
(1)     Sehat fisik dan mental;
(2)    Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus;
(3)     Telah lulus DIKLATSAR BANSER;
(4)    Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada GP Ansor.
b.     Anggota Luar Biasa yaitu anggota Banser aktif yang telah berusia lebih dari 40 tahun.
c.     Anggota kehormatan BANSER diberikan kepada seseorang dan atau tokoh masyarakat yang berjasa dalam pengembangan BANSER yang ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER dengan mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor.

Pasal 12
Tanda Anggota dan pengesahannya :
1.     Tanda anggota BANSER adalah Kartu Tanda Anggota Ansor dengan kekhususan Banser.
2.     Format, bentuk dan isi Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Sistem Administrasi Keanggotaan.

Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota :
1.     Setiap anggota BANSER berhak :
a.     Memiliki Kartu Tanda Anggota Banser;
b.     Menggunakan seragam BANSER;
c.     Memperoleh pendidikan dan pelatihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya;
d.     Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum;
e.     Memperoleh Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatandan Kepangkatan Banser sesuai dengan pengabdian.
2.     Setiap anggota BANSER berkewajiban :
a.     Mentaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi serta peraturan-peraturan GP Ansor lainnya;
b.     Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi;
c.     Melaksanakan Nawa Prasetya BANSER;
d.     Melaksanakan tata sikap dan perilaku BANSER di dalam dan di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
e.     Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.


BAB VII
TANDA JASA, JABATAN, KECAKAPAN, KEHORMATAN DAN
KEPANGKATAN
Pasal 14
1.     Tanda Jasa adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER, terhadap perbuatan, dedikasi dan loyalitasnya dalam rangka mengabdikan dirinya demi kebaikan dan kemajuan organisasi GP Ansor dan atau BANSER.
2.     Tanda Jabatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER, yang memenuhi aturan tertentu, dengan menempati jabatan Kepala Satuan Koordinasi BANSER maupun menempati jabatan Kepala Satuan dan atau Unit Khusus BANSER.
3.     Tanda Kecakapan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER yang telah mengikuti pendidikan penjenjangan dan atau pendidikan khusus.
4.     Tanda Kehormatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada pihak luar BANSER, karena perhatian, sumbangsih, pemikiranpemikiran dan pengabdiannya terhadap BANSER, GP Ansor dan NU atau terhada\p nilai-nilai kemanusiaan, pluralisme dan kebhinekaan, bangsa dan NKRI.
5.     Tanda Kepangkatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota Banser yang telah memperoleh tanda jasa, tanda kecakapan, dan tanda jabatan di lingkungan Satuan Koordinasi BANSER.


Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Banser sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS BANSER.


BAB VIII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 16
Pendidikan BANSER meliputi :
1.     Pendidikan pengkaderan berjenjang
a.     Pendidikan dan pelatihan dasar atau disingkat DIKLATSAR
b.     Kursus BANSER lanjutan atau disingkat SUSBALAN
c.     Kursus BANSER pimpinan atau disingkat SUSBANPIM
2.     Kursus Pelatih BANSERatau disingkat SUSPELAT secara berjenjang sebagai berikut:
a.     SUSPELAT I untuk melatih calon pelatih DIKLATSAR
b.     SUSPELAT II untuk melatih calon pelatih SUSBALAN
c.     SUSPELAT III untuk melatih calon pelatih SUSBANPIM
3.     Pendidikan dan latihan khusus atau disingkat DIKLATSUS


Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan dan Pelatihan BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB IX
ADMINISTRASI
Pasal 18
Penyelenggaraan Administrasi BANSER menguraikan ketentuanketentuan secara rinci mengenai tata cara dan kegiatan penyusunan tulisan dinas, penyampaian tulisan dinas, dan pengelolaan arsip, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BANSER.

Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Administrasi BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB X
ATRIBUT BANSER
Pasal 20
Lambang:
Bentuk dan arti lambang Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

Pasal 21
Panji:
Corak dan desain Panji Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

Pasal 22
Bendera:
Corak dan desain Bendera Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Pasal 23
Mars:
Lirik dan nada Mars Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

Pasal 24
Seragam:
Corak, desain dan tata letak pemasangan atribut yang dilengkapi pakaian seragam BANSER dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB XI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 25
1.     Susunan SATKORNAS dan SATKORWIL :
a.     Seorang Kepala
b.     Dua orang Wakil Kepala untuk SATKORNAS dan seorang Wakil Kepala untuk SATKORWIL
c.     Corp Provost terdiri dari: Seorang Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
d.     Asisten-asisten :
(1)     Asisten Informasi dan Komunikasi disingkat ASINFOKOM
(2)    Asisten Kegiatan disingkat ASGIAT
(3)     Asisten Administrasi dan Personalia disingkat ASMINPERS
(4)     Asisten Perbekalan disingkat ASKAL
(5)     Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat ASRENDIKLAT
(6)     Asisten Penelitian dan Pengembangan disingkat ASLITBANG
(7)     Asisten Kerjasama disingkat ASKER
e.     DENSUS 99 terdiri dari: seorang Kepala Detasemen, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
f.     Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
g.     Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala.
2.     Susunan SATKORCAB :
a.     Seorang Kepala
b.     Seorang Wakil Kepala
c.     Corp Provost terdiri dari: Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
d.     Biro-biro:
(1)    Biro Informasi dan Komunikasi disingkat BIRO INFOKOM
(2)     Biro Kegiatan disingkat BIRO GIAT
(3)     Biro Administrasi dan Personalia disingkat BIRO ADMINPERS
(4)     Biro Perbekalan BIRO KAL
(5)     Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat BIRO RENDIKLAT
(6)     Biro Penelitian dan Pengembangan disingkat BIRO LITBANG
(7)     Biro Kerjasama BIRO KER
e.     Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
f.     Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala.
g.     Pembentukan Satuan Khusus tingkat SATKORCABmenyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing cabang.
3.     Susunan SATKORYON dan SATKORKEL menyesuaikan dengan susunan SATKORCAB sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota.
4.     Tugas, wewenang dan Fungsi Satuan Koordinasi selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB XII
GARIS KOORDINASI
Pasal 26
Pola dan Mekanisme Koordinasi:
1.     Hubungan Ketua Umum GP Ansor kepada Kepala SATKORNAS dan atau hubungan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2.     Hubungan kepala SATKORNAS kepada ketua-ketua, sekretaris, bendahara pimpinan pusat GP Ansor bersifat koordinatif.
3.     Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala Satuan Koordinasi di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4.     Hubungan Wakil Kepala Satuan Koordinasi kepada Provost, Asisten, Biro-biro, Satuan Khusus pada masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
5.     Hubungan antara Asisten, antar Biro, antar Provost, Satuan Khusus dan Kepala Markas serta Kepala Satuan Koordinasi pada masing-masing tingkatan bersifat koordinatif.
6.     Hubungan SATKORNAS, SATKORWIL, SATKORCAB, SATKORYON, dan SATKORKEL bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan.

BAB XIII
KEGIATAN
Pasal 27
Kegiatan BANSER bersifat keagamaan, kemanusiaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela negara yang teknis pelaksanaannya berpedoman pada program kegiatan GP Ansor dan BANSER.

BAB XIV
CORP PROVOST BANSER
Pasal 28
1.     Corp Provost BANSER adalah satuan tetap BANSER yang dibentuk dalam rangka menertibkan dan mendisiplinkan jajaran BANSER, sehingga tercipta BANSER yang semakin baik, taat aturan dan profesional.
2.     Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab:
a.     Fungsi Corp Provost BANSER adalah menegakkan marwah, etika, aturan dan disiplin organisasi di internal kesatuan BANSER.
b.     Tugas Corp Provost BANSER adalah mengamati, mengawasi, mengendalikan, menindak, mengevaluasi dan menghukum pasukan dalam internal kesatuan BANSER dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
c.     Tanggung jawab Corp Provost BANSER adalah melaksanakan tugas dan fungsi Provost sesuai aturan yang telah ditetapkan serta pembinaan personil.
3.     Struktur Corp Provost BANSER terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa anggota Satuan.

Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai Corp Provost BANSER diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB XV
DETASEMEN KHUSUS 99 ASMAUL HUSNA
Pasal 30
1.     Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna, selanjutnya disingkat Densus 99, adalah satuan tetap BANSER yang bertugas mengamankan program-program keagamaan dan program-program
sosial kemasyarakatan sebagai partisipasi GP Ansor kepada Negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk, yang berkedudukan di SATKORNAS.
2.     Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab:
a.     Tugas Densus 99 adalah mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada pimpinan.
b.     Fungsi Densus 99 adalah melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagai amanat UUD 1945.
c.     Densus 99 bertanggung jawab kepada Kepala SATKORNAS dan Ketua Umum.
3.     Struktur Densus 99 terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai Densus 99 diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB XVI
SATUAN KHUSUS
Pasal 31
1.     Satuan Khusus adalah satuan yang dibentuk oleh BANSER berkedudukan di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan/atau Cabang yang memiliki kualifikasi khusus dan berpartisipasi aktif pada negara, masyarakat, jam’iyyah Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan BANSER.
2.     SATSUS terdiri atas:
a.     Banser Protokoler;
b.     Banser Tanggap Bencana;
c.     Banser Penanggulangan Kebakaran;
d.     Banser Lalu Lintas;
e.     Banser Maritim;
f.     Banser Husada.

Bagian Kesatu
Satuan Khusus Banser Protokoler
Pasal 32
1.     Barisan Ansor Serbaguna Protokoler, disingkat Banser Protokoler, adalah SATSUS BANSER yang memiliki kualifikasi dalam manajemen acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi di lingkungan Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan BANSER.
2.     Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab:
a.     Fungsi Banser Protokoler adalah mengatur, menata dan mengelola acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi sesuai dengan perencanaan kegiatan.
b.    Tugas Banser Protokoler adalah merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan keprotokolan di GP Ansor dan BANSER.
c.     Tanggung jawab Banser Protokoler adalah melaksanakan tugas dan fungsi keprotokolan sesuai perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta pembinaan personel.
3.     Struktur Banser Protokoler terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai Banser Protokoler diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

Bagian Kedua
Satuan Khusus Banser Tanggap Bencana
Pasal 33
1.     Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana, selanjutnya disingkat BAGANA, adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor, serta memiliki kualifikasi khusus di bidang penanggulangan bencana.
2.    Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab:
a.    Fungsi BAGANA adalah pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
b.     Tugas BAGANA adalah merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan penanggulangan bencana.
c.     Tanggung jawab BAGANA adalah melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana serta pembinaan personel.
3.     Struktur BAGANA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai BAGANA diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

Bagian Ketiga
Satuan Khusus Banser Penanggulangan Kebakaran
Pasal 34
1.     Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran, selanjutnya disingkat BALAKAR, adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor, memiliki kualifikasi disiplin, dedikasi tinggi, kepedulian dan solidaritas kepada sesama dalam penanggulangan bahaya kebakaran serta memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh.
2.     Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab:
a.     Fungsi BALAKAR adalah penanggulangan bahaya kebakaran, tanggap darurat dan rehabilitasi.
b.     Tugas BALAKAR adalah melaksanakan fungsi tanggap darurat dan kemanusiaan dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran.
c.     Tanggung jawab BALAKAR adalah melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bahaya kebakaran serta pembinaan personel.
3.     Struktur BALAKAR terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai BALAKAR diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

Bagian Keempat
Satuan Khusus Banser Lalu Lintas
Pasal 35
1.     Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas, selanjutnya disingkat BALANTAS, adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor yang memiliki kualifikasi ketahanan fisik, mental yang tangguh, disiplin, dan erdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan dalam penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan.
2.     Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab:
a.     Fungsi BALANTAS adalah penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan, pengurangan risiko kecelakaan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
b.     Tugas BALANTAS adalah melaksanakan fungsi penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan dengan mengutamakan pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas guna terwujudnya kelancaran dan ketertiban berlalu lintas.
c.     Tanggung jawab BALANTAS adalah melaksanakan tugas dan fungsi penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan serta pembinaan personel.
3.     Struktur BALANTAS terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai BALANTAS diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

Bagian Kelima
Satuan Khusus Banser Maritim
Pasal 36
1.     Barisan Ansor Serbaguna Maritim, selanjutnya disingkat BARITIM, adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor yang memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh, disiplin, berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan di bidang kelautan dan kemaritiman yang berdomisili di daerah kepulauan dalam wilayah yuridiksi maritim NKRI.
2.     Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab:
a.    Fungsi BARITIM adalah pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI.
b.     Tugas BARITIM adalah Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan fungsi pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI.
c.     Tanggung jawab BARITIM adalah melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI serta pembinaan personel.
3.     Struktur BARITIM terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai BARITIM diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

Bagian Keenam
Satuan Khusus Banser Husada
Pasal 37
1.     Barisan Ansor Serbaguna Husada, selanjutnya disingkat BASADA, adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor yang memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh, disiplin, berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan di bidang kedokteran, kesehatan modern dan tradisional.
2.     Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab:
a.     Fungsi BASADA adalah bantuan kemanusiaan di bidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat bagi masyarakat khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama dan GP Ansor.
b.     Tugas BASADA adalah merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan bantuan kemanusiaan di bidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat.
c.     Tanggung jawab BASADA adalah melaksanakan tugas dan fungsi bantuan kemanusiaan di bidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat serta pembinaan personel.
3.     Struktur BASADA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai BASADA diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB XVII
KEUANGAN
Pasal 38
1.     Sumber dana untuk keperluan kegiatan BANSER dibebankan kepada GP Ansor.
2.     Dapat mengupayakan sumber-sumber dana melalui usaha-usaha yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan guna membiayai operasional satuan koordinasi dan satuan khusus BANSER.
3.     Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 39
1.     Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh SATKORNAS BANSER melalui Petunjuk Pelaksanaan atau instruksi dari Pimpinan Pusat GP Ansor atau SATKORNAS BANSER.
2.     Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi :
a.     Nomor: 18/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor Serbaguna (BANSER).
b.     Nomor: 19/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang DENSUS 99 Asmaul Husna;
c.     Nomor: 20/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana (BAGANA);
d.     Nomor: III/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran (BALAKAR);
e.     Nomor: IV/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas (BALANTAS);
f.     Nomor: V/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Kepanduan (BANSER KEPANDUAN);
g.     Nomor: VI/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Protokoler (BANSER PROTOKOLER);
h.     Nomor: VII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Provost Banser;
i.     Nomor: VIII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Barisan Ansor Serbaguna (TJ2K3 BANSER). dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
3.     Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
4.     Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.


KEPUTUSAN HASIL RAKERANCAB II
TENTANG RENCANA STRATEGIS MDRA TAHUN 2019
MASA KHIDMAT 2018-2020

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________


    Ditetapkan di     : Kebagusan
    Pada Tanggal     : 26 Januari 2019

Pimpinan Sidang

                   Ketua                                                      Sekretaris
                                                               


        .........................................                .........................................
KEPUTUSAN RAPAT KERJA ANAK CABANG II
PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR
KECAMATAN AMPELGADING TAHUN 2019
Nomor : 03/Rakerancab II/I/2019

TENTANG
RENCANA STRATEGIS SATUAN KOORDINASI RAYON (SATKORYON)
BARISAN ANSOR SERBAGUNA (BANSER) PAC GP ANSOR
KEC.  AMPELGADING TAHUN 2019
MASA KHIDMAT 2018-2020

Bismillahirohmanirrohim
Rakerancab II Gerakan pemuda Ansor Tahun 2019, setelah :

MENIMBANG    :    1.    Bahwa Rakerancab sebagai forum permusyawaratan tertinggi pimpina anak cabang GP Ansor antara lain adalah untuk membuat dan menyusun rencana strategis SATKORYON BANSER tahun 2019 PAC GP Ansor Kec. Ampelgading Masa Khidmat 2018-2020.
2.    Bahwa Renstra SATKORYON BANSER PAC GP Ansor Kec. Ampelgading tahun 2019 masa khidmat 2018-2020 sebagaimana dimaksud pada poin 1 dibuat sebagai pengejawantahan keputusan Konbes XX tahun 2016 dan disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan lokal Kecamatan Ampelgading.
MENGINGAT    :      1.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor
2.    Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor
3.    Peturan Taa Tertib Rapat Kerja Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kec. Ampelgading tahun 2019
MEMPERHATIKAN    :      Hasil pembahasan materi rencana strategis SATKORYON BANSER Rakerancab II yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2019 di Masjid Al-Hikmah Desa Kebagusan dukuh Pulo Kec. Ampelgading

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN    :     
Pertama    :    Mengesahkan Keputusan Sidang Pleno Komisi Renstra SATKORYON BANSER PAC GP Ansor Kec. Ampelgading Masa Khidmat 2018-2020 pada Rakerancab II di Masjid Al-Hikmah Desa Kebagusan dukuh Pulo Kec. Ampelgading
Kedua    :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dan bilamana di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan pembentulan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di     : Kebagusan
    Pada Tanggal     : 26 Januari 2019

Pimpinan Sidang

                   Ketua                                                                      Sekretaris
                                                               


        .........................................                                                   .........................................
SIDANG PLENO II
TATA KERJA ORGANISASI DAN EVALUASI KAPENGURUSAN
PIMPINAN ANAK CABANG GP ANSOR KECAMATAN AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2019 – 2020

I.    Umum
A.    Kedudukan
1.    Gerakan Pemuda Ansor adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama yang bertugas melaksanakan dan mengembangkan misi NU pada kelompok sasaran pemuda.
2.    Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ampelgading, secara umum bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi berbagai program sesuai dengan mis Gerakan Pemuda Ansor di Tingkat Anak Cabang Kecamatan Ampelgading.
3.    Susunan dan Personalia Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ampelgading disahkan oleh Pimpinan Wilayah GP Ansor (sesuai Peraturan Rumah Tangga GP Ansor hasil Kongres XV/2015).
4.    Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan Ampelgading berhak membentuk Departmen yang bergerakan secara operasional sesuai kebutuhan.

B.    Visi
Terwujudnya suatu masyarakat Pemuda Kecamatan Ampelgading yang produktif, memiliki etos keswadayaan yang tinggi, memiliki kemampuan untuk berkiprah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahatera lahir dan bathin, serta mampu menjadi kader pelanjut perjuangan Nahdlatul Ulama yang bertumpu pada Revitalisasi Nilai dan Tradisi, Penguatan Sistem Kaderisasi, dan Pemberdayaan Potensi Kader.

C.    Misi dan Peran
Melaksanakan kegiatn yang sesuai dengan kebutuhan kepemudaan Kecamatan Ampelgading, baik yang bersifat masal dan secara langsung melibatkan seluruh komponen GP Ansor di Kecamatan Ampelgading, maupun melakukan peran-peran partisipatif sesuai dengan visi diatas melalui internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur Rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor, membangun disiplin organisasi dan kaderisasi berbasis Profesi, dan menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dengan stakeholder.

D.    Azas Kerja
Azas kerja yang dikembangkan Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ampelgading adalah :
1.    Istiqomah
2.    Berorientasi pada pembedayaan pemuda
3.    Demokratis dalam pengambilan keputusan
4.    Realistis dalam perencanaan
5.    Terbuka dalam manajemen, dan
6.    Persahabatan menjaga kebersamaan dalam hubungan antar personil

Azas kerja tersebut bertumpu pada semangat pembinaan sikap dan perilaku yang mengarah pada sifat-sifat :
1.    As-Shidqu (benar dan jujur dalam pernyataan, sikap, perilaku dan kehendak)
2.    Al-Amanah (terpercaya, tepat janji)
3.    At-tasamuh (toleransi)
4.    Al-Adlu (keadilan) dan
5.    Al-Istiqomah (konsisten, teguh pada pendirian)

E.    Ruang Lingkup
Cakupan dan ruang lingkup Mekanisme dan Pedoman Tata Kerja Pimpinan Anak Cabang GP Ansor kecamatan Ampelgading ini adalah meliputi :
1.    Dewan Penasehat PAC GP  Ansor kecamatan Ampelgading masa khidmat 2019-2020
2.    Pengurus Harian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading yang meliputi : Ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil-wakil bendahara)
3.    Departmen-departmen yang berfungsi sebagai pelaksanan kebijakan GP Ansor Kecamatan Ampelgading berkenaan dengan bidang tertentu.
4.    Departmen yang berfungsi melaksanakan kegiatan yang karena sifat programnya memerlukan penanganan khusus)
5.    Satkoryon Banser (Barisan Ansor Serba Guna GP Ansor) sebagai kader inti GP Ansor Kecamatan Ampelgading
6.    Sekretariat Anak Cabang, atau satuan pengendali operasional keseharian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading, yang teridir dari : sekretaris, wakil-wakil sekretris serta staf administrasi dan tata usaha

II.    TATA KERJA
A.    Dewan Penasehat
1.    Dewan Penasehat terdiri dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan GP Ansor yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
2.    Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasihat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara peroranan maupun kolektif.
3.    Dewan Penasehat dalam melaksanakan fungsinya tidak melakukan kegiatan operasional, melainkan kegiatan dalam bentuk konsultasi, sumbang saran, konsolidasi dan asistensi.
4.    Peran aktif Dewan Penasehat bersifat fungsional.
5.    Dewan Penasehat berwenang melakukan fungsi arbitrase (pendamai) terhadap Pimpinan Anak Cabang berkaitan dengan hal prinsip, terutama untuk menjaga kemurnian dan konsitensi garis perjuangan GP Ansor.
6.    Dewan Penasehat menjadi mediator untuk pengembangan organisasi, atara Pengurus PAC, Alumni GP Ansor dan Tokoh NU.
7.    Dewan Penasehat memiliki tanggung jawab mengawasi pembinaan ke Anak Cabang Korda sesuai pembagian yang telah ditetapkan kepada pengurus harian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading 2019-2020.

B.    Pengurus Harian
1.    Pengurus harian sebagai penentu kebijakan sekaligus pelaksanan tugas harian, berkewajiban memimpin dan mengendalikan jalannya roda organisasi, dan hasil-hasil Rapat Kerja Anak Cabang I GP Ansor Kecamatan Ampelgading tahun 2019.
2.    Pengurus harian berfungsi merumuskan kebijakan operasional program, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Bersama smua Departemen-departmen, Pengurus Harian memperluas hubungan kemitraan dengan lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
3.    Pengurus harian sesuai dengan kedudukannya dalam menjalankan tugasnya bersifat koordinatif dan membawahi Departemen-departmen dan Banser yang pembagiannya ditetapkan dalam tata kerja Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Ampelgading masa khidmat 2019-2020
4.    Pengurus harian, salain bertugas mengkoordinasikan tugas tiap-tiap Departmen, Lemabga Maupun Banser juga bertugas dan  beranggung jawab dalam pembinaan kedaerahan (Anak Cabang-korwil) sebagaimana ditetapkan dalam mekanisme dan pedoman tata kerja Pimpinan Anak Cabang ini.
5.    Pengurus harian dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya bersifat kolektif.

B.1. Rincian  Tugas dan Wewenang Pengurus Harian
1.       Ketua
a.    Menentukan dan memegang kebijakan umum organisasi
b.    Memiliki wewenang dan mengatasnamakan Pimpinan Anak Cabang yang menyangkut kebijaksanaan organisasi, koordinasi dan konsultasi.
c.    Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasi pelaksaan kebijakan organisasi
d.    memimpin rapat pengurus harian dan rapat pleno PAC GP Ansor.
e.    Bersama Sekretaris menandatangani semua surat keputusan dan surat-surat lainnya.
f.    Selaku mandataris konferensi, bertanggungjawab melaksanakan amanat konferensi dan mempertanggung jawabkan dihadapan konferensi.

2.    Wakil-Wakil Ketua
a.    Betugas membantu tugas-tugas ketua
b.    Mewakili tugas dan kedudukan ketua jika ketua berhalangan
c.    Mengkoordinasikan kegiatan Departemen, lembaga dan Banser sebagaimana ditetapkan dalam mekanisem dan pedoman tata kerja PAC GP Ansor ini.
d.    Bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan pembinaan kedaerahan, sebagimana ditetapkan lebih lanjut mekanisme tata kerja ini.
e.    Merumuskan kebijaksanaan dan pelaksanaan kegiatan Departmen dan bidan glain seperti lembaga yang berada dibawah koordinasinya.
f.    Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menanda tangani surat-surat ke dalam dan keluar yang berkenaan dengan bidangnya, dengan sepengetahuan ketua.
g.    Melaksanakan kebijaksanaan organisasi yang menyangkut bidang masing-masing dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

3.    Sekretaris
a.    Membantu ketua dan wakil-wakil ketua dalam mengendalikan dan melaksanakan kegiatan organisasi.
b.    Bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris Pimpinan Anak Cabang
c.    Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan wakil-wakil sekretaris anak cabang.
d.    Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departemen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.
e.    Bersama wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat yang dibutuhkan oleh organisasi.
f.    Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas diantara wakil-wakil sekretaris.
g.    Berwenang mengendalikan tugas dan kegiatan keseharian sekretaris anak cabang
h.    Bersama wakil-wakil sekretaris membuat rancangan rumusan peraturan dan keputusan organisasi.
i.    Bersama ketua menandatangani surat-surat, keputusan dan surat-surat lainnya.

4.    Wakil-Wakil Sekretaris
a.    Membantu tugas-tugas sekretaris Anak Cabang
b.    Mewakili tugas dan wewenang sekretaris Anak Cabang apabila berhalangan
c.    Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departmen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.
d.    Bersama wakil-wakil ketua merumuskan kebijaksanaan organisasi menyangkut Departmen dan kelembagaan yang menjadi koordinasinya.
e.    Bersama ketua dan wakil-wakil ketua menandatangani surat ke dalam menyangkut bidangnya atau surat keluar di luar bidangnya, apabila sekretaris Anak Cabang atau wakil-wakil sekretaris lainnya berhalangan.
f.    Bertanggung jawab melaksanakan kebijaksanaan sekretaris Anak Cabang terutama menyangkut bidangnya dan mempertanggung jawabkan kepada pengurus harian.

5.    Bendahara
a.    Bertugas mengatur, mengendalikan dan mencatat penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang dan surat-surat/barang berharga serta semua intentaris milik organisasi.
b.    Bertugas melaporkan neraca keuangan secara berkala (setiap tiga bulan sekali)
c.    Bertugas mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas wakil bendahara
d.    Berwenang melakukan policy panggilan dan dana pengalokasiannya bersama ketua dan sekretaris.
e.    Berwenang mengadakan penghimpunan dana dari berbagai sumber dengan cara halal dan tidak mengikat.
f.    Bersama sekretaris dan wakil-wakil sekretaris, wakil bendahara dan ketua-ketua Departemen menyusun anggaran biaya kegiatan organisasi.
g.    Bersama ketua atau sekretaris mendisposisi usulan pengeluaran keuangan sesuai dengan kebutuhan.
h.    Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut departmen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.
i.    Bertanggung jawab terhadap keamanan dan keteraturan penggunanan dana operational dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

6.    Wakil Bendahara
a.    Membantu tugas bendahara
b.    Mewakili tugas bendahara apabila berhalangan
c.    Melakukan tugas khusus yakni bidan pembukuan
d.    Melaksanakan kewenangan bendahara apabila bendahara berhalangan
e.    Memonitor penggunaan uang pada tiap-tiap Departemene atau lembaga.
f.    Bertanggung jawab terhadap setiap penggunaan dana organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.
g.    Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departemen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.

Koordinasi Departmen, Satkoryon Banser, dan Korwil
C.    Pengurus Departmen
1.    Sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor (Pasal 17) hasil Kongres XV/2015 di Yogyakarta, bahwa Pimpinan Anak Cabang berhak membentuk Departemen sesuai dengan kebutuhan diantaranya :
a.    Departemen Organisasi dan Kaderisasi
b.    Departemen Kajian Agama dan Idiologi
c.    Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi
d.    Departemen Olahraga, Seni dan Budaya
e.    Departemen Hubungan Masyarakat
2.    Pengurus Departemen sesuai kedudukan, adalah sebagai perangkat Pimpinan Anak Cabang yang memiliki tugas pokok sebagai pelaksanan kebijaksanaan yang dirumuskan oleh Pimpinan Anak Cabang.
3.    Pengurus Departemen memiliki tanggung jawab terhadap setiap program dan kegiatan Pimpinan Anak Cabang
4.    Pengurus Departemen berkewajiban untuk menyusun rencana kerja sesuai dengan bidangnya, dan disahkan oleh Pimpinan Anak Cabang setelah melalui proses musyawarah, rapat kerja anak cabang atau forum-forum Pimpinan anak cabang lainnya.
5.    Pengurus Departemen berhak untuk memberikan usualan, saran dan pendapat kepada Pimpian Anak Cabang lainnya, baik secara formal maupun secara informal.
6.    Dibidang administrasi, Pengurus Departemen tidak berhak unutk melakukan surat-menyurat baik intern maupun exteren.

C.1. Rincian Tugas dan Wewenang Pengurus Departemen
1.    Departemen Organisasi dan Kaderisasi
a.    Perumusan konsep-konsep dan aturan-aturan organisasi sebagai penjabaran dan PD/PRT, sesuai dengan tuntutan perkemabgan organisasi.
b.    Penyusunan Rancangan Mekaniseme Kerja Pengurus
c.    Penyusunan rancangan berbagai ketentuan organisasi, administrasi, atribut dan lain-lain, untuk disosialisasikan di tingkat Anak Cabang dan Ranting.
d.    Pendataan data potensi organisasi GP Ansor se Kecamatan Ampelgading
e.    Menyusun modul-modul pelatihan dan kaderisasi
f.    Koordinasi dengan Departemen lain untuk melakukan diklat kepemimpinan keorganisasian dan manejemen, advokasi dan diklat-diklat lain.
2.    Departemen Kajian Agama dan Ideologi
a.    Mengembangkan konsep operasional ideologi Ahlussunnah wal jamaah dalam dimensi sosial, politik, dan ekonomi.
b.    Menjalin kerjasama dengan kelompok-kelompok agama dan ideologi yang berkembang dalam masyarakat.
c.    Menjadi penanggung jawab kegiatan rutin Rijalul Ansor
3.    Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi
a.    Melakukan pemetaan masalah sosial
b.    Melaksanakan kajian-kajian analisi sosial dan kebijakan publik
c.    Merintis dan mengelola Koperasi/unit/badan usaha Pimpinan Anak Cabang GP Ansor.
d.    Melakukan rekruitmen relawan dan tenaga terlatih lain, bekerjasama dengan Departemen Organisasi dan Kaderisasi.
e.    Berkoordinasi dengan Departemen lain untuk melaksanakan pelatihan keterampilan yang mengarah kepada peningkatan skill dan etos kewirausahaan.

4.    Departemen Olah Raga, Seni dan Budaya
    Bidang Olah Raga :
a.    Inventarisasi potensi olah raga di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor
b.    Pengembangan bentuk-bentuk olah raga yang sudah ada dilingkungan GP Ansor, melalui turnamen dan kejuaraan.
c.    Menciptakan situasi yang kondusif bagi perkembangan olah raga yang sudah ada, melalui turnamen dan kejuaraan.
d.    Mengadakan turnamen dalam rangka penggalian minat dan bakat kader GP Ansor.

Bidang Seni dan Budaya :
a.    Intentarisasi potensi seni dan budaya di lingkungan GP Ansor
b.    Pengembangan bentuk-bentuk seni dan budaya yang sudah ada dilingkungan GP Ansor.
c.    Menciptakan situasi yang kondusif bagi perkembangan seni dan budaya  yang sudah ada, dengan penyelenggaraan kegiatan festival dan kejuaraaan.
d.    Menciptakan situasi yang kondusif bagi berkembangnya kreasi seni yang dinamis dan menjadi ciri khas seni dan budaya Gerakan Pemuda Ansor.

D.    Pengurus Sarkoryon Banser :
1.    Kasatkoryon Banser Kecamatan Ampelgading adalah anggota Pleno Harian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading
2.    Pengurus Satkoryon Banser diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang melalui surat keputusan.
3.    Satkoryon Banser secara struktural berada dibawah koordinasi ketua yang membidangi Departemen Pengembangan Organisasi dan Banser.
4.    Sarkoryon Banser berkewajiban menyusun rencana kegiatan dan melaksanakannya,setelah mendapat persetujuan Pimpinan Anak Cabang.
5.    Sarkoryon Banser berhak untuk memberikan usulan, saran dan pendapat kepada Pimpinan Anak Cabang baik secara formal maupun informal
6.    Dibidang administrasi, Sarkoryon Banser berhak melakukan kegiatan surat-menyurat ke dalam dengan sepengetahuan Pimpinan Anak Cabang.

E.    Kesekretariatan
1.    Sekretariat Anak Cabang merupakan satuan tenaga pengendali organisasi sehari-hari yang terdiri dari sekretaris, wakil-wakil sekretaris dan dibantu beberapa tenaga administrasi/kesekretariatan.
2.    Sekretariat berfungsi sebagai pengendali dan pengolah setiap informasi berupa surat-surat atau bentuk lain, kedalam atau keluar.
3.    Sekretariat bertugas menggandakan dan menyebar luaskan produk-produk organisasi.
4.    Sekretariat Anak Cabang melaksanakan fungsi rumah tangga organisasi bersama bendahara, bagian pembukuan dan kasir.
5.    Sekretariat Anak Cabang bertugas merencanakan dan melaksanakan rapat-rapat organisasi.

F.    Forum Anak Cabang
1.    Rapat Pengurus Harian
a.    Rapat Pengurus Harian sekurang-kurangnya sebulan sekali dihadiri ketua, wakil-wakil, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
b.    Rapat Pengurus Harian berfungsi :
1.     Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan masing-masing Departemen, Lembaga dan   Banser.
2.     Membahas persoalan organisasi secara menyeluruh
3.     Membahas hal-hal dan persoalan aktual yang berkembang dan memerlukan tanggapan atau sikap organisasi.
4.    membahas hal-hal dan persoalan aktual yang berkembang dan memerlukan tanggapan atau sikap organisasi.

2.    Rapat Koordinasi Departemen-Departemen, Lembaga dan Banser
a.    Rapat ini sekurang-kurangnya dua bulan sekali, dihadiri oleh Ketua Koordinasi Bidang dan Ketua Departemen dan Anggota serta Dewan Pelaksanan Departemen, Sekretaris dan anggota.
b.    Rapat ini berfungsu dan berwenang :
1.    Mempersiapkan kegiatan yagn akan dilaksanakan oleh masing-masing Departemen, Lembaga atau Banser
2.    Membahas persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan
3.    Menetapkan skala prioritas kegiatan tahunan
4.    Mengevaluasi program dan kegiatan dan perkembangan organisasi

3.    Rapat Dewan Penasehat
a.    Rapat Dewan Penasehat diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali dan bila perlu dihadiri oleh ketua dan wakil-wakil ketua serta sekretaris.
b.    Rapat Dewan Penasehat brefungsi dan berwenang :
1.    Mengadakan evaluasi terhadap perkembangan organisasi
2.    Merumuskan usulan-usulan dan pendapat yang akan disampaikan secara kolektif kepada Pimpinan Anak Cabang

4.    Rapat Khusus
a.    Rapat pleno diadakan sekurang-kuranngy tiga bulan sekali, dan dihadiri oleh Dewan Penasehatm Pengurus Harian, Departemen, Lembaga Banser & Korwil
b.    Rapat pleno berfungsi untuk membahas permasalahan organisasi yang sedang berkembang baik yang berkaitan dengan program, kelembagaan, personil dan lainnya
c.    Rapat pleno berfungsi mengevaluasi pelaksanaan program dan melaksanakan perencanaan program selanjutnya.
d.    Rapat pleno berhak memutuskan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan konstitusi,  seperti reshufle dan pengisian lowongan jabatan antar waktu, dll

Ketentuan Khusus
1.    Keterangan dan/atau pernyataan kepada pers mengenai pendapat dan sikap PAC GP Ansor kecamatan Ampelgading yang dianggap mendasar, sensitif, dan sangat penting dikeluarkan melalui mekanisem Rapat Harian. Kecuali dalam situasi yang mendesak dan temporer, Ketua dapat secara langsung memberikan keterangan dan/atau pernyataan kepada pers. Mengenai keterangan dan/atau pernyataan kepada pers mengenai perndapat dan sikap PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading, pada hakikatnya merupakan wewenang Ketua yang berhak bertindak dan berhubungan keluar dengan dan atas nama organisasi.
    Dalam situasi umum, Departemen Informasi menjadi juru bicara organisasi. Pengurus Harian yang lain dapat memberikan keterangan dan /atau pernyataan kepada pers mengenai pendapat dan sikap PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading atas ijin dari Ketua.

2.    Pembagian koordinator  wilayah (Korwil) binaan Pengurus PAC GP Ansor terhadap PR-PR dengan tugas dan kewajiban membina, mengarahkan, melaporkan secara periodik perkembangan wilayahnya masing-masing, diatur sebagai berikut :
a.    Wilayah Utara meliputi Sidokare Utara, Sidokare Selatan, Kebagusan, Kebagusan Pulo, Jatirejo, Cibiyuk dengan kordinator-kordinator Sahabat :
1.    Shbt. M. KHAFIF TABAROK
2.    Shbt. NUR HADI, S.PdI
3.    Shbt. SUGIYANTO
4.    Shbt. SAEFUL BAHRI, S.PdI

b.    Wilayah Tengah meliputi Ujunggede, Losari, Banglarangan, Karangtengah, Ampelgading dengan kordinator-kordinator Sahabat :
1.    Shbt. IMAM NUGROHO, S.HI
2.    Shbt. SYAEFUL FAHRONI
3.    Shbt. QOMARUDIN, SE
4.    Shbt. ZAENAL ASIKIN

c.    Wilayah Selatan meliputi Blimbing, Karangtalok, Wonogiri, Kemuning, Tegalsari Barat, Tegalsari Timur, Sokowati dengan kordinator-kordinator Sahabat :
1.    Shbt. EDI MASRURI
2.    Shbt. MOHAMMAD KHOEIRUL ANAM
3.    Shbt. M. ZAINUDIN
4.    Shbt. FANDI FIRMANSYAH
5.    Shbt. SUKARNO

3.    Secara teknis koordinasi antar pengurus dilakukan oleh sekretariat. Dalam hal ini, sekretariat menghubungi pengurus melalui dua cara :
Pertama, dalam kondisi normal dan memungkinkan dilakukan melalui mekanisme korespodensi surat menyurat.
Kedua, dalam kondisi dan situasi tertentu hanya akan dilakukan melalui hubungan sms, WA, BB, telepon, faximile, Facebookm Massenger dan e-mail yang resmi.
4.    Dalam hal evaluasi kepengurusan PAC GP Ansor mengambil langkah untuk meresuffle sejumlah pengurus di jajaran departemen PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading yang masih di rasakan belum maksimal dalam berkhidmat kepada GP Ansor di Anak Cabang. Hal ini akan ditentukan dengan Rapat pleno Pengurus Harian.
Adapun nama-nama yangakan di resuflle adalah sebagai berikut :

a.    _____________________________________________________

b.    _____________________________________________________

c.    _____________________________________________________

d.    _____________________________________________________

e.    _____________________________________________________

f.    _____________________________________________________

g.    _____________________________________________________

h.    _____________________________________________________


SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2019 – 2020

I.    PENGURUS HARIAN

KETUA        : MEGA KURNIAWAN, S. PD        (Ampelgading)
WAKIL KETUA    : MOHAMMAD KHAFIF TABAROK    (Jatirejo)
WAKIL KETUA    : EDI MASRURI            (Ujunggede)
WAKIL KETUA    : SYAEFUL BAHRI, S. PD        (Kebagusan)
WAKIL KETUA     : IMAM NUGROHO, S. PD.I        (Jatirejo)

SEKRETARIS    : FANDI FIRMANSYAH, A.Md    (Banglarangan)
WAKIL SEKRETARIS    : NUR HADI, S.PD.I            (Ujunggede)
WAKIL SEKRETARIS    : ZAENAL ASIKIN            (Kebagusan)
WAKIL SEKRETARIS    : QOMARUDIN, S.E            (Jatirejo)
WAKIL SEKRETARIS    : SUBHAN            (Kebagusan)

BENDAHARA    : ASROFIK, S.E             (Jatirejo)
WAKIL BENDAHARA     : HARMOKO            (Sidokare Selatan)
WAKIL BENDAHARA     : MOHAMMAD KHOEIRUL ANAM    (Karangtalok)

II.    DEPARTMEN-DEPARTMEN
A.    ORGANISASI DAN KADERISASI
1.    Sugiyanto                    (Sidokare Selatan)
2.    Syaeful Fahroni                (Jatirejo)
3.    Sukarno                    (Ampelgading)
4.    Muhammad Zainudin                (Karangtalok)

B.    KAJIAN AGAMA DAN IDIOLOGI   
1.    Khafidun Naim, S.Hi                (Kebagusan)
2.    Muhammad Zakaria                (Tegalsari Barat)
3.    Muksan AD                    (Jatirejo)

C.    PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN EKONOMI
1.    Sugiono                    (Ujunggede)
2.    Rudi Heryanto                    (Losari)
3.    Sugito                    (Ampelgading)
4.    Maizul Aziz                    (Kebagusan)
       
D.    OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA   
1.    Mohammad Nuro’in                (Sidokare Utara)
2.    Ahmad Zainul Alam                (Wonogiri)
3.    Abdul Munif                    (Kebagusan)
4.    Rifaudin                    (Sidokare Utara)

E.    DEPARTMEN HUBUNGAN MASYARAKAT
1.    Ari Wijayanto                    (Karangtalok)
2.    Khaerudin                     (Kebagusan Pulo)
3.    Ali Sodikin                    (Tegalsari Barat)
4.    Juri Yatno                    (Ujunggede)

III.    DEWAN PENASEHAT       

Ketua        :     Fuad Zaenudin, S. Pd.I

Anggota    :     Mohammad Masruri, M. Si

        Mohammad Yahya

        Sukron Jamil

        Amir Mahmud

        M. Sodri

        Solihin


LAPORAN KINERJA KETUA-KETUA BIDANG
PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING MASA KHIDMAT 2018-2020
PERIODE TAHUN 2018-2019

MATRIK PROGRAM KERJA DAN REALISASINYA
PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018-2020

Departemen Organisasi dan Kaderisasi

No
Program Kerja
Waktu (Semester)
Realisasi 2018
Rencana 2019 
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Pembentukan Ranting Baru










Belum Tersentuh Blimbing, Kemunig, Sokowati, Tegalsari Timur
Terrealisasi PR GP Ansor Desa Cibiyuk Tgl 18/01/19

2
Pelatihan Kesekretariatan









Karangtengah,
16 September 2018

3
Turba PAC ke Rating-ranting










Terlaksana
(Perhatian Bersama Wonogiri, Kebagusan Pulo)

4
Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD)









PKD & Diklatasar (Karangtalok, 10-13 Mei 2018)




Penanggung Jawab :
Ketua : M. Khafif Tabarok
Sekretaris : Nur Hadi, S.PdI
Anggota :     1. Sugiyanto
2. Syaeful Fahroni
3. Sukarno
4. Muhammad Zainudin


KEPUTUSAN HASIL RAKERANCAB II
TENTANG TATA KERJA ORGANISASI PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018-2020

Evaluasi pelaksanaan program-program kerja pengurus  (Departemen Organisasi dan  Kaderisasi)
________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________

    Ditetapkan di      : Kebagusan
    Pada Tanggal     : 26 Januari 2019

Pimpinan Sidang

                   Ketua                                                                      Sekretaris
                                                               

        .........................................                                       .........................................
MATRIK PROGRAM KERJA DAN REALISASINNYA
PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018 – 2020


Departemen Kajian Agama dan Idiologi
No
Program Kerja
Waktu (Semester)
Realisasi 2018
Rencana 2019 
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Pembuatan Buku (Rotib Al Athos)









Terlaksana

2
Majelis Dzikir Rijalul Ansor










Terlaksana
(Rutin Setiap Bulan Sekali)

3
Arisan PR GP Ansor se-kec Ampelgading










Terlaksana
(Catatan tidak semua ranting hadir)

4
Merawat dan Melestarikan Makam Waliyullah di wilayah kec. Ampelgading (Ziarah)













Belum Terlaksana





Penanggung Jawab :
Ketua : Edi Masruri
Sekretaris : Zaenal Asikin
Anggota :     1.    Khafidun Naim, S.HI
2.    Muhammad Zakaria
3.    Muksan
4.    Anggota Majelis Dzikir Rijalul Ansor


KEPUTUSAN HASIL RAKERANCAB II
TENTANG TATA KERJA ORGANISASI PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018-2020

Evaluasi pelaksanaan program-program kerja pengurus  (Departemen Kajian Agama dan Idiologi)
________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________
________________________________________________________

    Ditetapkan di      : Kebagusan
    Pada Tanggal     : 26 Januari 2019

Pimpinan Sidang

                   Ketua                                                                      Sekretaris
                                                               

        .........................................                                     .........................................
MATRIK PROGRAM KERJA DAN REALISASINNYA
PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018 – 2020

Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi


No
Program Kerja
Waktu (Semester)
Realisasi 2018
Rencana 2019
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Bazar (Atribut Organisasi Ansor dan NU pada Umumnya)
Belum Terlaksana

2
Franchise (Air Minum Kemasan "ARMINU"









Belum Terlaksana

3
Pelatihan Barista (Pelatihan Meracik Kopi)                                    









Belum Terlaksana

4













5















                                           
      
    Penanggung Jawab :
Ketua : Syaeful Bahri, S.Pd
Sekretaris : Qomarudin, SE
Anggota :     1.    Sugiono
2.      Rudi Heryanto
3.   Sugito
4.   Maizul Aziz


KEPUTUSAN HASIL RAKERANCAB II
TENTANG TATA KERJA ORGANISASI PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018-2020

Evaluasi pelaksanaan program-program kerja pengurus  (Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi)
________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

    Ditetapkan di      : Kebagusan
    Pada Tanggal     : 26 Januari 2019

Pimpinan Sidang

                   Ketua                                                                      Sekretaris
                                                               

        .........................................                                             .........................................
MATRIK PROGRAM KERJA DAN REALISASINNYA
PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018 – 2020

Departemen Olahraga, Seni dan Budaya
No
Program Kerja
Waktu (Semester)
Realisasi 2018
Rencana 2019
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Turnamen Antar Ranting (Tenis Meja dan Bulutangkis)                       









Belum Terlaksana

2
Lomba PBB, Upacara, serta Mars Ansor kerjasama dengan Banser                                  









Terlaksana
Harlah GP Ansor Ke-84 Mengirimkan Personil Mars PC GP Ansor Kab. Pemalang
(Latgab Banser)
30 Maret 2018

3
Distribusi kader di even Olahraga, Seni dan Budaya                                 










Terlaksana
Harlah GP Ansor Ke-84 Mengirimkan Personil Mars PC GP Ansor Kab. Pemalang
30 Maret 2018

4













5

















        
Penanggung Jawab :
Ketua : M. Khafif Tabarok
Sekretaris : Nur Hadi, S.PdI
Anggota :     1.    Muhammad Nuro’in (Koordinator)
2.  Ahmad Zainul Alam
3.  Abdul Munif
4.    Rifaudin


KEPUTUSAN HASIL RAKERANCAB II
TENTANG TATA KERJA ORGANISASI PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018-2020

Evaluasi pelaksanaan program-program kerja pengurus  (Departemen Olahraga, Seni dan Budaya)
________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________


    Ditetapkan di      : Kebagusan
    Pada Tanggal     : 26 Januari 2019

Pimpinan Sidang

                   Ketua                                                                      Sekretaris
                                                               

        .........................................                                                  .........................................

MATRIK PROGRAM KERJA
PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018 – 2020

Departemen Hubungan Masyarakat

No
Program Kerja
Waktu (Semester)
Realisasi 2018
Rencana 2019
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Sosialisasi Hasil Rakerancab










Terlaksana
(Hampir Semua Kegiatan PAC)

2
Turba PAC GP Ansor Kec. Ampelgading










Terlaksana
(Hampir Semua Kegiatan PAC)

3













4













5
















  Penanggung Jawab :
Ketua PAC GP Ansor Ampelgading
Anggota :     1.    Ari Wijayanto (Koordinator)
2.    Khaerudin
3.    Ali Sodikin
4.    Juri Yatno


KEPUTUSAN HASIL RAKERANCAB II
TENTANG TATA KERJA ORGANISASI PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018-2020

Evaluasi pelaksanaan program-program kerja pengurus  (Departemen Hubungan Masyarakat)
________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________


    Ditetapkan di      : Kebagusan
    Pada Tanggal     : 26 Januari 2019

Pimpinan Sidang

                   Ketua                                                                      Sekretaris
                                                               

        .........................................                                                  .........................................
MATRIK PROGRAM KERJA
PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018 – 2020

SATUAN KOORDINASI RAYON BANSER (SATKORYON) AMPELGADING

No
Program Kerja
Waktu (Semester)
Realisasi 2018
Rencana 2019
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Latihan Gabungan (Latgab)







Terlaksana
Balai Desa Karangtalok,
03 Maret 2018
Mushola Al-Hidayah Desa Losari
23 September 2018

2
PAM Lebaran









Terlakana
SPBU Jatirejo (Comal Baru)
Tgl 12, 13, 14 Juni 2018

3
DIKLATSAR (Pendidikan dan Latihan Dasar Banser)









PKD & Diklatasar (Karangtalok, 10-13 Mei 2018)

4













5
















Penanggung Jawab :
Kepala     : Imam Nugroho, S.PdI
Kasetma     : Subhan Badru
Anggota     : Satuan Koordinasi Kelompok Banser (Satkorkel) Se-Kec Ampelgading


KEPUTUSAN HASIL RAKERANCAB II
TENTANG TATA KERJA ORGANISASI PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
MASA KHIDMAT 2018-2020

Evaluasi pelaksanaan program-program kerja  SATUAN KOORDINASI RAYON BANSER (SATKORYON)
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________


    Ditetapkan di      : Kebagusan
    Pada Tanggal     : 26 Januari 2019

Pimpinan Sidang

                   Ketua                                                                      Sekretaris
                                                               

        .........................................                                                       .........................................


MARS BANSER
IJINKAN AYAH IJINKAN IBU
RELAKAN KAMI PERGI BERJUANG
DI BAWAH KIBARAN BENDERA NU
MAJULAH AYO MAJU SERANG
SERBU

TIDAK KEMBALI PULANG
SEBELUM KITA YANG MENANG
WALAU DARAH MENETES DI MEDAN PERANG
DEMI AGAMA KU RELA BERKORBAN

MAJU AYO MAJU AYO TERUS MAJU
SINGKIRKAN DIA.. DIA.. DIA..
KIKIS HABISLAH MEREKA
MUSUH AGAMA DAN ULAMA

WAHAI BARISAN ANSOR SERBA GUNA
DIMANA ENGKAU BERADA
DISINI,

TERUSKANLAH PERJUANGAN
DEMI AGAMA KU RELA BERKORBAN .... (2X)



YEL – YEL


SIAPA KITA ?    ANSOR NU

NKRI ?    HARGA MATI

PANCASILA ?    JAYA

NUSANTARA ?    MILIK KITA

ASWAJA ?    AKIDAH KITA






Precented by
PAC GP ANSOR KEC. AMPELGADING
TAHUN 2019

SHARE THIS

Admin :

Gerakan Pemuda (GP) Ansor adalah organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. Gerakan Pemuda Ansor atau disingkat GP Ansor adalah badan otonom dibawah Nadhatul Ulama (NU). Email : ansorampelgading@gmail.com

1 komentar: