Kedudukan
1. Gerakan Pemuda Ansor adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama yang bertugas melaksanakan dan mengembangkan misi NU pada kelompok sasaran pemuda.
2. Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ampelgading, secara umum bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi berbagai program sesuai dengan mis Gerakan Pemuda Ansor di Tingkat Anak Cabang Kecamatan Ampelgading.
3. Susunan dan Personalia Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ampelgading disahkan oleh Pimpinan Wilayah GP Ansor (sesuai Peraturan Rumah Tangga GP Ansor hasil Kongres XV/2015).
4. Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan Ampelgading berhak membentuk Departmen yang bergerakan secara operasional sesuai kebutuhan.
B. Visi
Terwujudnya suatu masyarakat Pemuda Kecamatan Ampelgading yang produktif, memiliki etos keswadayaan yang tinggi, memiliki kemampuan untuk berkiprah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahatera lahir dan bathin, serta mampu menjadi kader pelanjut perjuangan Nahdlatul Ulama yang bertumpu pada Revitalisasi Nilai dan Tradisi, Penguatan Sistem Kaderisasi, dan Pemberdayaan Potensi Kader.
C. Misi dan Peran
Melaksanakan kegiatn yang sesuai dengan kebutuhan kepemudaan Kecamatan Ampelgading, baik yang bersifat masal dan secara langsung melibatkan seluruh komponen GP Ansor di Kecamatan Ampelgading, maupun melakukan peran-peran partisipatif sesuai dengan visi diatas melalui internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur Rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor, membangun disiplin organisasi dan kaderisasi berbasis Profesi, dan menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dengan stakeholder.
D. Azas Kerja
Azas kerja yang dikembangkan Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ampelgading adalah :
1. Istiqomah
2. Berorientasi pada pembedayaan pemuda
3. Demokratis dalam pengambilan keputusan
4. Realistis dalam perencanaan
5. Terbuka dalam manajemen, dan
6. Persahabatan menjaga kebersamaan dalam hubungan antar personil
Azas kerja tersebut bertumpu pada semangat pembinaan sikap dan perilaku yang mengarah pada sifat-sifat :
1. As-Shidqu (benar dan jujur dalam pernyataan, sikap, perilaku dan kehendak)
2. Al-Amanah (terpercaya, tepat janji)
3. At-tasamuh (toleransi)
4. Al-Adlu (keadilan) dan
5. Al-Istiqomah (konsisten, teguh pada pendirian)
E. Ruang Lingkup
Cakupan dan ruang lingkup Mekanisme dan Pedoman Tata Kerja Pimpinan Anak Cabang GP Ansor kecamatan Ampelgading ini adalah meliputi :
1. Dewan Penasehat PAC GP Ansor kecamatan Ampelgading masa khidmat 2018-2020
2. Pengurus Harian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading yang meliputi : Ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil-wakil bendahara)
3. Departmen-departmen yang berfungsi sebagai pelaksanan kebijakan GP Ansor Kecamatan Ampelgading berkenaan dengan bidang tertentu.
4. Departmen yang berfungsi melaksanakan kegiatan yang karena sifat programnya memerlukan penanganan khusus)
5. Satkoryon Banser (Barisan Ansor Serba Guna GP Ansor) sebagai kader inti GP Ansor Kecamatan Ampelgading
6. Sekretariat Anak Cabang, atau satuan pengendali operasional keseharian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading, yang teridir dari : sekretaris, wakil-wakil sekretris serta staf administrasi dan tata usaha
II. TATA KERJA
A. Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat terdiri dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan GP Ansor yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
2. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasihat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara peroranan maupun kolektif.
3. Dewan Penasehat dalam melaksanakan fungsinya tidak melakukan kegiatan operasional, melainkan kegiatan dalam bentuk konsultasi, sumbang saran, konsolidasi dan asistensi.
4. Peran aktif Dewan Penasehat bersifat fungsional.
5. Dewan Penasehat berwenang melakukan fungsi arbitrase (pendamai) terhadap Pimpinan Anak Cabang berkaitan dengan hal prinsip, terutama untuk menjaga kemurnian dan konsitensi garis perjuangan GP Ansor.
6. Dewan Penasehat menjadi mediator untuk pengembangan organisasi, atara Pengurus PAC, Alumni GP Ansor dan Tokoh NU.
7. Dewan Penasehat memiliki tanggung jawab mengawasi pembinaan ke Anak Cabang Korda sesuai pembagian yang telah ditetapkan kepada pengurus harian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading 2018-2020.
B. Pengurus Harian
1. Pengurus harian sebagai penentu kebijakan sekaligus pelaksanan tugas harian, berkewajiban memimpin dan mengendalikan jalannya roda organisasi, dan hasil-hasil Rapat Kerja Anak Cabang I GP Ansor Kecamatan Ampelgading tahun 2018.
2. Pengurus harian berfungsi merumuskan kebijakan operasional program, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Bersama smua Departemen-departmen, Pengurus Harian memperluas hubungan kemitraan dengan lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
3. Pengurus harian sesuai dengan kedudukannya dalam menjalankan tugasnya bersifat koordinatif dan membawahi Departemen-departmen dan Banser yang pembagiannya ditetapkan dalam tata kerja Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Ampelgading masa khidmat 2018-2020
4. Pengurus harian, salain bertugas mengkoordinasikan tugas tiap-tiap Departmen, Lemabga Maupun Banser juga bertugas dan beranggung jawab dalam pembinaan kedaerahan (Anak Cabang-korwil) sebagaimana ditetapkan dalam mekanisme dan pedoman tata kerja Pimpinan Anak Cabang ini.
5. Pengurus harian dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya bersifat kolektif.
B.1. Rincian Tugas dan Wewenang Pengurus Harian
1. Ketua
a. Menentukan dan memegang kebijakan umum organisasi
b. Memiliki wewenang dan mengatasnamakan Pimpinan Anak Cabang yang menyangkut kebijaksanaan organisasi, koordinasi dan konsultasi.
c. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasi pelaksaan kebijakan organisasi
d. memimpin rapat pengurus harian dan rapat pleno PAC GP Ansor.
e. Bersama Sekretaris menandatangani semua surat keputusan dan surat-surat lainnya.
f. Selaku mandataris konferensi, bertanggungjawab melaksanakan amanat konferensi dan mempertanggung jawabkan dihadapan konferensi.
2. Wakil-wakil Ketua
a. Betugas membantu tugas-tugas ketua
b. Mewakili tugas dan kedudukan ketua jika ketua berhalangan
c. Mengkoordinasikan kegiatan Departemen, lembaga dan Banser sebagaimana ditetapkan dalam mekanisem dan pedoman tata kerja PAC GP Ansor ini.
d. Bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan pembinaan kedaerahan, sebagimana ditetapkan lebih lanjut mekanisme tata kerja ini.
e. Merumuskan kebijaksanaan dan pelaksanaan kegiatan Departmen dan bidan glain seperti lembaga yang berada dibawah koordinasinya.
f. Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menanda tangani surat-surat ke dalam dan keluar yang berkenaan dengan bidangnya, dengan sepengetahuan ketua.
g. Melaksanakan kebijaksanaan organisasi yang menyangkut bidang masing-masing dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
3. Sekretaris
a. Membantu ketua dan wakil-wakil ketua dalam mengendalikan dan melaksanakan kegiatan organisasi.
b. Bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris Pimpinan Anak Cabang
c. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan wakil-wakil sekretaris anak cabang.
d. Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departemen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.
e. Bersama wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat yang dibutuhkan oleh organisasi.
f. Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas diantara wakil-wakil sekretaris.
g. Berwenang mengendalikan tugas dan kegiatan keseharian sekretaris anak cabang
h. Bersama wakil-wakil sekretaris membuat rancangan rumusan peraturan dan keputusan organisasi.
i. Bersama ketua menandatangani surat-surat, keputusan dan surat-surat lainnya.
4. Wakil-wakil Sekretaris
a. Membantu tugas-tugas sekretaris Anak Cabang
b. Mewakili tugas dan wewenang sekretaris Anak Cabang apabila berhalangan
c. Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departmen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.
d. Bersama wakil-wakil ketua merumuskan kebijaksanaan organisasi menyangkut Departmen dan kelembagaan yang menjadi koordinasinya.
e. Bersama ketua dan wakil-wakil ketua menandatangani surat ke dalam menyangkut bidangnya atau surat keluar di luar bidangnya, apabila sekretaris Anak Cabang atau wakil-wakil sekretaris lainnya berhalangan.
f. Bertanggung jawab melaksanakan kebijaksanaan sekretaris Anak Cabang terutama menyangkut bidangnya dan mempertanggung jawabkan kepada pengurus harian.
5. Bendahara
a. Bertugas mengatur, mengendalikan dan mencatat penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang dan surat-surat/barang berharga serta semua intentaris milik organisasi.
b. Bertugas melaporkan neraca keuangan secara berkala (setiap tiga bulan sekali)
c. Bertugas mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas wakil bendahara
d. Berwenang melakukan policy panggilan dan dana pengalokasiannya bersama ketua dan sekretaris.
e. Berwenang mengadakan penghimpunan dana dari berbagai sumber dengan cara halal dan tidak mengikat.
f. Bersama sekretaris dan wakil-wakil sekretaris, wakil bendahara dan ketua-ketua Departemen menyusun anggaran biaya kegiatan organisasi.
g. Bersama ketua atau sekretaris mendisposisi usulan pengeluaran keuangan sesuai dengan kebutuhan.
h. Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut departmen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.
i. Bertanggung jawab terhadap keamanan dan keteraturan penggunanan dana operational dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
6. Wakil Bendahara
a. Membantu tugas bendahara
b. Mewakili tugas bendahara apabila berhalangan
c. Melakukan tugas khusus yakni bidan pembukuan
d. Melaksanakan kewenangan bendahara apabila bendahara berhalangan
e. Memonitor penggunaan uang pada tiap-tiap Departemene atau lembaga.
f. Bertanggung jawab terhadap setiap penggunaan dana organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.
g. Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departemen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.
Koordinasi Departmen, Satkoryon Banser, dan Korwil
C. Pengurus Departmen
1. Sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor (Pasal 17) hasil Kongres XV/2015 di Yogyakarta, bahwa Pimpinan Anak Cabang berhak membentuk Departemen sesuai dengan kebutuhan diantaranya :
a. Departemen Organisasi dan Kaderisasi
b. Departemen Kajian Agama dan Idiologi
c. Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi
d. Departemen Olahraga, Seni dan Budaya
e. Departemen Hubungan Masyarakat
2. Pengurus Departemen sesuai kedudukan, adalah sebagai perangkat Pimpinan Anak Cabang yang memiliki tugas pokok sebagai pelaksanan kebijaksanaan yang dirumuskan oleh Pimpinan Anak Cabang.
3. Pengurus Departemen memiliki tanggung jawab terhadap setiap program dan kegiatan Pimpinan Anak Cabang
4. Pengurus Departemen berkewajiban untuk menyusun rencana kerja sesuai dengan bidangnya, dan disahkan oleh Pimpinan Anak Cabang setelah melalui proses musyawarah, rapat kerja anak cabang atau forum-forum Pimpinan anak cabang lainnya.
5. Pengurus Departemen berhak untuk memberikan usualan, saran dan pendapat kepada Pimpian Anak Cabang lainnya, baik secara formal maupun secara informal.
6. Dibidang administrasi, Pengurus Departemen tidak berhak unutk melakukan surat-menyurat baik intern maupun exteren.
C.1. Rincian Tugas dan Wewenang Pengurus Departemen
1. Departemen Organisasi dan Kaderisasi
a. Perumusan konsep-konsep dan aturan-aturan organisasi sebagai penjabaran dan PD/PRT, sesuai dengan tuntutan perkemabgan organisasi.
b. Penyusunan Rancangan Mekaniseme Kerja Pengurus
c. Penyusunan rancangan berbagai ketentuan organisasi, administrasi, atribut dan lain-lain, untuk disosialisasikan di tingkat Anak Cabang dan Ranting.
d. Pendataan data potensi organisasi GP Ansor se Kecamatan Ampelgading
e. Menyusun modul-modul pelatihan dan kaderisasi
f. Koordinasi dengan Departemen lain untuk melakukan diklat kepemimpinan keorganisasian dan manejemen, advokasi dan diklat-diklat lain.
2. Departemen Kajian Agama dan Ideologi
a. Mengembangkan konsep operasional ideologi Ahlussunnah wal jamaah dalam dimensi sosial, politik, dan ekonomi.
b. Menjalin kerjasama dengan kelompok-kelompok agama dan ideologi yang berkembang dalam masyarakat.
c. Menjadi penanggung jawab kegiatan rutin Rijalul Ansor
3. Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi
a. Melakukan pemetaan masalah sosial
b. Melaksanakan kajian-kajian analisi sosial dan kebijakan publik
c. Merintis dan mengelola Koperasi/unit/badan usaha Pimpinan Anak Cabang GP Ansor.
d. Melakukan rekruitmen relawan dan tenaga terlatih lain, bekerjasama dengan Departemen Organisasi dan Kaderisasi.
e. Berkoordinasi dengan Departemen lain untuk melaksanakan pelatihan keterampilan yang mengarah kepada peningkatan skill dan etos kewirausahaan.
4. Departemen Olah Raga, Seni dan Budaya
Bidang Olah Raga :
a. Inventarisasi potensi olah raga di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor
b. Pengembangan bentuk-bentuk olah raga yang sudah ada dilingkungan GP Ansor, melalui turnamen dan kejuaraan.
c. Menciptakan situasi yang kondusif bagi perkembangan olah raga yang sudah ada, melalui turnamen dan kejuaraan.
d. Mengadakan turnamen dalam rangka penggalian minat dan bakat kader GP Ansor.
Bidang Seni dan Budaya :
a. Intentarisasi potensi seni dan budaya di lingkungan GP Ansor
b. Pengembangan bentuk-bentuk seni dan budaya yang sudah ada dilingkungan GP Ansor.
c. Menciptakan situasi yang kondusif bagi perkembangan seni dan budaya yang sudah ada, dengan penyelenggaraan kegiatan festival dan kejuaraaan.
d. Menciptakan situasi yang kondusif bagi berkembangnya kreasi seni yang dinamis dan menjadi ciri khas seni dan budaya Gerakan Pemuda Ansor.
D. Pengurus Sarkoryon Banser :
1. Kasatkoryon Banser Kecamatan Ampelgading adalah anggota Pleno Harian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading
2. Pengurus Satkoryon Banser diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang melalui surat keputusan.
3. Satkoryon Banser secara struktural berada dibawah koordinasi ketua yang membidangi Departemen Pengembangan Organisasi dan Banser.
4. Sarkoryon Banser berkewajiban menyusun rencana kegiatan dan melaksanakannya,setelah mendapat persetujuan Pimpinan Anak Cabang.
5. Sarkoryon Banser berhak untuk memberikan usulan, saran dan pendapat kepada Pimpinan Anak Cabang baik secara formal maupun informal
6. Dibidang administrasi, Sarkoryon Banser berhak melakukan kegiatan surat-menyurat ke dalam dengan sepengetahuan Pimpinan Anak Cabang.
E. Kesekretariatan
1. Sekretariat Anak Cabang merupakan satuan tenaga pengendali organisasi sehari-hari yang terdiri dari sekretaris, wakil-wakil sekretaris dan dibantu beberapa tenaga administrasi/kesekretariatan.
2. Sekretariat berfungsi sebagai pengendali dan pengolah setiap informasi berupa surat-surat atau bentuk lain, kedalam atau keluar.
3. Sekretariat bertugas menggandakan dan menyebar luaskan produk-produk organisasi.
4. Sekretariat Anak Cabang melaksanakan fungsi rumah tangga organisasi bersama bendahara, bagian pembukuan dan kasir.
5. Sekretariat Anak Cabang bertugas merencanakan dan melaksanakan rapat-rapat organisasi.
F. Forum Anak Cabang
1. Rapat Pengurus Harian
a. Rapat Pengurus Harian sekurang-kurangnya sebulan sekali dihadiri ketua, wakil-wakil, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
b. Rapat Pengurus Harian berfungsi :
1. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan masing-masing Departemen, Lembaga dan Banser.
2. Membahas persoalan organisasi secara menyeluruh
3. Membahas hal-hal dan persoalan aktual yang berkembang dan memerlukan tanggapan atau sikap organisasi.
4. membahas hal-hal dan persoalan aktual yang berkembang dan memerlukan tanggapan atau sikap organisasi.
2. Rapat Koordinasi Departemen-Departemen, Lembaga dan Banser
a. Rapat ini sekurang-kurangnya dua bulan sekali, dihadiri oleh Ketua Koordinasi Bidang dan Ketua Departemen dan Anggota serta Dewan Pelaksanan Departemen, Sekretaris dan anggota.
b. Rapat ini berfungsu dan berwenang :
1. Mempersiapkan kegiatan yagn akan dilaksanakan oleh masing-masing Departemen, Lembaga atau Banser
2. Membahas persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan
3. Menetapkan skala prioritas kegiatan tahunan
4. Mengevaluasi program dan kegiatan dan perkembangan organisasi
3. Rapat Dewan Penasehat
a. Rapat Dewan Penasehat diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali dan bila perlu dihadiri oleh ketua dan wakil-wakil ketua serta sekretaris.
b. Rapat Dewan Penasehat brefungsi dan berwenang :
1. Mengadakan evaluasi terhadap perkembangan organisasi
2. Merumuskan usulan-usulan dan pendapat yang akan disampaikan secara kolektif kepada Pimpinan Anak Cabang
4. Rapat Khusus
a. Rapat pleno diadakan sekurang-kuranngy tiga bulan sekali, dan dihadiri oleh Dewan Penasehatm Pengurus Harian, Departemen, Lembaga Banser & Korwil
b. Rapat pleno berfungsi untuk membahas permasalahan organisasi yang sedang berkembang baik yang berkaitan dengan program, kelembagaan, personil dan lainnya
c. Rapat pleno berfungsi mengevaluasi pelaksanaan program dan melaksanakan perencanaan program selanjutnya.
d. Rapat pleno berhak memutuskan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan konstitusi, seperti reshufle dan pengisian lowongan jabatan antar waktu, dll
Ketentuan Khusus
1. Keterangan dan/atau pernyataan kepada pers mengenai pendapat dan sikap PAC GP Ansor kecamatan Ampelgading yang dianggap mendasar, sensitif, dan sangat penting dikeluarkan melalui mekanisem Rapat Harian. Kecuali dalam situasi yang mendesak dan temporer, Ketua dapat secara langsung memberikan keterangan dan/atau pernyataan kepada pers. Mengenai keterangan dan/atau pernyataan kepada pers mengenai perndapat dan sikap PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading, pada hakikatnya merupakan wewenang Ketua yang berhak bertindak dan berhubungan keluar dengan dan atas nama organisasi.
Dalam situasi umum, Departemen Informasi menjadi juru bicara organisasi. Pengurus Harian yang lain dapat memberikan keterangan dan /atau pernyataan kepada pers mengenai pendapat dan sikap PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading atas ijin dari Ketua.
2. Pembagian koordinator wilayah (Korwil) binaan Pengurus PAC GP Ansor terhadap PR-PR dengan tugas dan kewajiban membina, mengarahkan, melaporkan secara periodik perkembangan wilayahnya masing-masing, diatur sebagai berikut :
a. Wilayah Utara meliputi Sidokare Utara, Sidokare Selatan, Kebagusan, Kebagusan Pulo, Jatirejo, Cibiyuk dengan kordinator-kordinator Sahabat :
1. Shbt. M. KHAFIF TABAROK
2. Shbt. NUR HADI, S.PdI
3. Shbt. SUGIYANTO
4. Shbt. SAEFUL BAHRI, S.PdI
b. Wilayah Tengah meliputi Ujuggede, Losari, Banglarangan, Karangtengah, Ampelgading dengan kordinator-kordinator Sahabat :
1. Shbt. IMAM NUGROHO, S.HI
2. Shbt. SYAEFUL FAHRONI
3. Shbt. QOMARUDIN, SE
4. Shbt. ZAENAL ASIKIN
c. Wilayah Selatan meliputi Blimbing, Karangtalok, Wonogiri, Kemuning, Tegalsari Barat, Tegalsari Timur, Sokowati dengan kordinator-kordinator Sahabat :
1. Shbt. EDI MASRURI
2. Shbt. MOHAMMAD KHOEIRUL ANAM
3. Shbt. M. ZAINUDIN
4. Shbt. FANDI FIRMANSYAH
5. Shbt. SUKARNO
3. Secara teknis koordinasi antar pengurus dilakukan oleh sekretariat. Dalam hal ini, sekretariat menghubungi pengurus melalui dua cara :
Pertama, dalam kondisi normal dan memungkinkan dilakukan melalui mekanisme korespodensi surat menyurat.
Kedua, dalam kondisi dan situasi tertentu hanya akan dilakukan melalui hubungan sms, WA
Dipersembahkan oleh Sekretariat PAC GP Ansor Ampelgading MH 2018-2020
1. Gerakan Pemuda Ansor adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama yang bertugas melaksanakan dan mengembangkan misi NU pada kelompok sasaran pemuda.
2. Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ampelgading, secara umum bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi berbagai program sesuai dengan mis Gerakan Pemuda Ansor di Tingkat Anak Cabang Kecamatan Ampelgading.
3. Susunan dan Personalia Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ampelgading disahkan oleh Pimpinan Wilayah GP Ansor (sesuai Peraturan Rumah Tangga GP Ansor hasil Kongres XV/2015).
4. Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan Ampelgading berhak membentuk Departmen yang bergerakan secara operasional sesuai kebutuhan.
B. Visi
Terwujudnya suatu masyarakat Pemuda Kecamatan Ampelgading yang produktif, memiliki etos keswadayaan yang tinggi, memiliki kemampuan untuk berkiprah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahatera lahir dan bathin, serta mampu menjadi kader pelanjut perjuangan Nahdlatul Ulama yang bertumpu pada Revitalisasi Nilai dan Tradisi, Penguatan Sistem Kaderisasi, dan Pemberdayaan Potensi Kader.
C. Misi dan Peran
Melaksanakan kegiatn yang sesuai dengan kebutuhan kepemudaan Kecamatan Ampelgading, baik yang bersifat masal dan secara langsung melibatkan seluruh komponen GP Ansor di Kecamatan Ampelgading, maupun melakukan peran-peran partisipatif sesuai dengan visi diatas melalui internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur Rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor, membangun disiplin organisasi dan kaderisasi berbasis Profesi, dan menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dengan stakeholder.
D. Azas Kerja
Azas kerja yang dikembangkan Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ampelgading adalah :
1. Istiqomah
2. Berorientasi pada pembedayaan pemuda
3. Demokratis dalam pengambilan keputusan
4. Realistis dalam perencanaan
5. Terbuka dalam manajemen, dan
6. Persahabatan menjaga kebersamaan dalam hubungan antar personil
Azas kerja tersebut bertumpu pada semangat pembinaan sikap dan perilaku yang mengarah pada sifat-sifat :
1. As-Shidqu (benar dan jujur dalam pernyataan, sikap, perilaku dan kehendak)
2. Al-Amanah (terpercaya, tepat janji)
3. At-tasamuh (toleransi)
4. Al-Adlu (keadilan) dan
5. Al-Istiqomah (konsisten, teguh pada pendirian)
E. Ruang Lingkup
Cakupan dan ruang lingkup Mekanisme dan Pedoman Tata Kerja Pimpinan Anak Cabang GP Ansor kecamatan Ampelgading ini adalah meliputi :
1. Dewan Penasehat PAC GP Ansor kecamatan Ampelgading masa khidmat 2018-2020
2. Pengurus Harian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading yang meliputi : Ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil-wakil bendahara)
3. Departmen-departmen yang berfungsi sebagai pelaksanan kebijakan GP Ansor Kecamatan Ampelgading berkenaan dengan bidang tertentu.
4. Departmen yang berfungsi melaksanakan kegiatan yang karena sifat programnya memerlukan penanganan khusus)
5. Satkoryon Banser (Barisan Ansor Serba Guna GP Ansor) sebagai kader inti GP Ansor Kecamatan Ampelgading
6. Sekretariat Anak Cabang, atau satuan pengendali operasional keseharian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading, yang teridir dari : sekretaris, wakil-wakil sekretris serta staf administrasi dan tata usaha
II. TATA KERJA
A. Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat terdiri dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan GP Ansor yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
2. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasihat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara peroranan maupun kolektif.
3. Dewan Penasehat dalam melaksanakan fungsinya tidak melakukan kegiatan operasional, melainkan kegiatan dalam bentuk konsultasi, sumbang saran, konsolidasi dan asistensi.
4. Peran aktif Dewan Penasehat bersifat fungsional.
5. Dewan Penasehat berwenang melakukan fungsi arbitrase (pendamai) terhadap Pimpinan Anak Cabang berkaitan dengan hal prinsip, terutama untuk menjaga kemurnian dan konsitensi garis perjuangan GP Ansor.
6. Dewan Penasehat menjadi mediator untuk pengembangan organisasi, atara Pengurus PAC, Alumni GP Ansor dan Tokoh NU.
7. Dewan Penasehat memiliki tanggung jawab mengawasi pembinaan ke Anak Cabang Korda sesuai pembagian yang telah ditetapkan kepada pengurus harian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading 2018-2020.
B. Pengurus Harian
1. Pengurus harian sebagai penentu kebijakan sekaligus pelaksanan tugas harian, berkewajiban memimpin dan mengendalikan jalannya roda organisasi, dan hasil-hasil Rapat Kerja Anak Cabang I GP Ansor Kecamatan Ampelgading tahun 2018.
2. Pengurus harian berfungsi merumuskan kebijakan operasional program, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Bersama smua Departemen-departmen, Pengurus Harian memperluas hubungan kemitraan dengan lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
3. Pengurus harian sesuai dengan kedudukannya dalam menjalankan tugasnya bersifat koordinatif dan membawahi Departemen-departmen dan Banser yang pembagiannya ditetapkan dalam tata kerja Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Ampelgading masa khidmat 2018-2020
4. Pengurus harian, salain bertugas mengkoordinasikan tugas tiap-tiap Departmen, Lemabga Maupun Banser juga bertugas dan beranggung jawab dalam pembinaan kedaerahan (Anak Cabang-korwil) sebagaimana ditetapkan dalam mekanisme dan pedoman tata kerja Pimpinan Anak Cabang ini.
5. Pengurus harian dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya bersifat kolektif.
B.1. Rincian Tugas dan Wewenang Pengurus Harian
1. Ketua
a. Menentukan dan memegang kebijakan umum organisasi
b. Memiliki wewenang dan mengatasnamakan Pimpinan Anak Cabang yang menyangkut kebijaksanaan organisasi, koordinasi dan konsultasi.
c. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasi pelaksaan kebijakan organisasi
d. memimpin rapat pengurus harian dan rapat pleno PAC GP Ansor.
e. Bersama Sekretaris menandatangani semua surat keputusan dan surat-surat lainnya.
f. Selaku mandataris konferensi, bertanggungjawab melaksanakan amanat konferensi dan mempertanggung jawabkan dihadapan konferensi.
2. Wakil-wakil Ketua
a. Betugas membantu tugas-tugas ketua
b. Mewakili tugas dan kedudukan ketua jika ketua berhalangan
c. Mengkoordinasikan kegiatan Departemen, lembaga dan Banser sebagaimana ditetapkan dalam mekanisem dan pedoman tata kerja PAC GP Ansor ini.
d. Bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan pembinaan kedaerahan, sebagimana ditetapkan lebih lanjut mekanisme tata kerja ini.
e. Merumuskan kebijaksanaan dan pelaksanaan kegiatan Departmen dan bidan glain seperti lembaga yang berada dibawah koordinasinya.
f. Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menanda tangani surat-surat ke dalam dan keluar yang berkenaan dengan bidangnya, dengan sepengetahuan ketua.
g. Melaksanakan kebijaksanaan organisasi yang menyangkut bidang masing-masing dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
3. Sekretaris
a. Membantu ketua dan wakil-wakil ketua dalam mengendalikan dan melaksanakan kegiatan organisasi.
b. Bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris Pimpinan Anak Cabang
c. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan wakil-wakil sekretaris anak cabang.
d. Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departemen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.
e. Bersama wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat yang dibutuhkan oleh organisasi.
f. Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas diantara wakil-wakil sekretaris.
g. Berwenang mengendalikan tugas dan kegiatan keseharian sekretaris anak cabang
h. Bersama wakil-wakil sekretaris membuat rancangan rumusan peraturan dan keputusan organisasi.
i. Bersama ketua menandatangani surat-surat, keputusan dan surat-surat lainnya.
4. Wakil-wakil Sekretaris
a. Membantu tugas-tugas sekretaris Anak Cabang
b. Mewakili tugas dan wewenang sekretaris Anak Cabang apabila berhalangan
c. Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departmen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.
d. Bersama wakil-wakil ketua merumuskan kebijaksanaan organisasi menyangkut Departmen dan kelembagaan yang menjadi koordinasinya.
e. Bersama ketua dan wakil-wakil ketua menandatangani surat ke dalam menyangkut bidangnya atau surat keluar di luar bidangnya, apabila sekretaris Anak Cabang atau wakil-wakil sekretaris lainnya berhalangan.
f. Bertanggung jawab melaksanakan kebijaksanaan sekretaris Anak Cabang terutama menyangkut bidangnya dan mempertanggung jawabkan kepada pengurus harian.
5. Bendahara
a. Bertugas mengatur, mengendalikan dan mencatat penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang dan surat-surat/barang berharga serta semua intentaris milik organisasi.
b. Bertugas melaporkan neraca keuangan secara berkala (setiap tiga bulan sekali)
c. Bertugas mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas wakil bendahara
d. Berwenang melakukan policy panggilan dan dana pengalokasiannya bersama ketua dan sekretaris.
e. Berwenang mengadakan penghimpunan dana dari berbagai sumber dengan cara halal dan tidak mengikat.
f. Bersama sekretaris dan wakil-wakil sekretaris, wakil bendahara dan ketua-ketua Departemen menyusun anggaran biaya kegiatan organisasi.
g. Bersama ketua atau sekretaris mendisposisi usulan pengeluaran keuangan sesuai dengan kebutuhan.
h. Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut departmen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.
i. Bertanggung jawab terhadap keamanan dan keteraturan penggunanan dana operational dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
6. Wakil Bendahara
a. Membantu tugas bendahara
b. Mewakili tugas bendahara apabila berhalangan
c. Melakukan tugas khusus yakni bidan pembukuan
d. Melaksanakan kewenangan bendahara apabila bendahara berhalangan
e. Memonitor penggunaan uang pada tiap-tiap Departemene atau lembaga.
f. Bertanggung jawab terhadap setiap penggunaan dana organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.
g. Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departemen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.
Koordinasi Departmen, Satkoryon Banser, dan Korwil
C. Pengurus Departmen
1. Sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor (Pasal 17) hasil Kongres XV/2015 di Yogyakarta, bahwa Pimpinan Anak Cabang berhak membentuk Departemen sesuai dengan kebutuhan diantaranya :
a. Departemen Organisasi dan Kaderisasi
b. Departemen Kajian Agama dan Idiologi
c. Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi
d. Departemen Olahraga, Seni dan Budaya
e. Departemen Hubungan Masyarakat
2. Pengurus Departemen sesuai kedudukan, adalah sebagai perangkat Pimpinan Anak Cabang yang memiliki tugas pokok sebagai pelaksanan kebijaksanaan yang dirumuskan oleh Pimpinan Anak Cabang.
3. Pengurus Departemen memiliki tanggung jawab terhadap setiap program dan kegiatan Pimpinan Anak Cabang
4. Pengurus Departemen berkewajiban untuk menyusun rencana kerja sesuai dengan bidangnya, dan disahkan oleh Pimpinan Anak Cabang setelah melalui proses musyawarah, rapat kerja anak cabang atau forum-forum Pimpinan anak cabang lainnya.
5. Pengurus Departemen berhak untuk memberikan usualan, saran dan pendapat kepada Pimpian Anak Cabang lainnya, baik secara formal maupun secara informal.
6. Dibidang administrasi, Pengurus Departemen tidak berhak unutk melakukan surat-menyurat baik intern maupun exteren.
C.1. Rincian Tugas dan Wewenang Pengurus Departemen
1. Departemen Organisasi dan Kaderisasi
a. Perumusan konsep-konsep dan aturan-aturan organisasi sebagai penjabaran dan PD/PRT, sesuai dengan tuntutan perkemabgan organisasi.
b. Penyusunan Rancangan Mekaniseme Kerja Pengurus
c. Penyusunan rancangan berbagai ketentuan organisasi, administrasi, atribut dan lain-lain, untuk disosialisasikan di tingkat Anak Cabang dan Ranting.
d. Pendataan data potensi organisasi GP Ansor se Kecamatan Ampelgading
e. Menyusun modul-modul pelatihan dan kaderisasi
f. Koordinasi dengan Departemen lain untuk melakukan diklat kepemimpinan keorganisasian dan manejemen, advokasi dan diklat-diklat lain.
2. Departemen Kajian Agama dan Ideologi
a. Mengembangkan konsep operasional ideologi Ahlussunnah wal jamaah dalam dimensi sosial, politik, dan ekonomi.
b. Menjalin kerjasama dengan kelompok-kelompok agama dan ideologi yang berkembang dalam masyarakat.
c. Menjadi penanggung jawab kegiatan rutin Rijalul Ansor
3. Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi
a. Melakukan pemetaan masalah sosial
b. Melaksanakan kajian-kajian analisi sosial dan kebijakan publik
c. Merintis dan mengelola Koperasi/unit/badan usaha Pimpinan Anak Cabang GP Ansor.
d. Melakukan rekruitmen relawan dan tenaga terlatih lain, bekerjasama dengan Departemen Organisasi dan Kaderisasi.
e. Berkoordinasi dengan Departemen lain untuk melaksanakan pelatihan keterampilan yang mengarah kepada peningkatan skill dan etos kewirausahaan.
4. Departemen Olah Raga, Seni dan Budaya
Bidang Olah Raga :
a. Inventarisasi potensi olah raga di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor
b. Pengembangan bentuk-bentuk olah raga yang sudah ada dilingkungan GP Ansor, melalui turnamen dan kejuaraan.
c. Menciptakan situasi yang kondusif bagi perkembangan olah raga yang sudah ada, melalui turnamen dan kejuaraan.
d. Mengadakan turnamen dalam rangka penggalian minat dan bakat kader GP Ansor.
Bidang Seni dan Budaya :
a. Intentarisasi potensi seni dan budaya di lingkungan GP Ansor
b. Pengembangan bentuk-bentuk seni dan budaya yang sudah ada dilingkungan GP Ansor.
c. Menciptakan situasi yang kondusif bagi perkembangan seni dan budaya yang sudah ada, dengan penyelenggaraan kegiatan festival dan kejuaraaan.
d. Menciptakan situasi yang kondusif bagi berkembangnya kreasi seni yang dinamis dan menjadi ciri khas seni dan budaya Gerakan Pemuda Ansor.
D. Pengurus Sarkoryon Banser :
1. Kasatkoryon Banser Kecamatan Ampelgading adalah anggota Pleno Harian PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading
2. Pengurus Satkoryon Banser diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang melalui surat keputusan.
3. Satkoryon Banser secara struktural berada dibawah koordinasi ketua yang membidangi Departemen Pengembangan Organisasi dan Banser.
4. Sarkoryon Banser berkewajiban menyusun rencana kegiatan dan melaksanakannya,setelah mendapat persetujuan Pimpinan Anak Cabang.
5. Sarkoryon Banser berhak untuk memberikan usulan, saran dan pendapat kepada Pimpinan Anak Cabang baik secara formal maupun informal
6. Dibidang administrasi, Sarkoryon Banser berhak melakukan kegiatan surat-menyurat ke dalam dengan sepengetahuan Pimpinan Anak Cabang.
E. Kesekretariatan
1. Sekretariat Anak Cabang merupakan satuan tenaga pengendali organisasi sehari-hari yang terdiri dari sekretaris, wakil-wakil sekretaris dan dibantu beberapa tenaga administrasi/kesekretariatan.
2. Sekretariat berfungsi sebagai pengendali dan pengolah setiap informasi berupa surat-surat atau bentuk lain, kedalam atau keluar.
3. Sekretariat bertugas menggandakan dan menyebar luaskan produk-produk organisasi.
4. Sekretariat Anak Cabang melaksanakan fungsi rumah tangga organisasi bersama bendahara, bagian pembukuan dan kasir.
5. Sekretariat Anak Cabang bertugas merencanakan dan melaksanakan rapat-rapat organisasi.
F. Forum Anak Cabang
1. Rapat Pengurus Harian
a. Rapat Pengurus Harian sekurang-kurangnya sebulan sekali dihadiri ketua, wakil-wakil, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
b. Rapat Pengurus Harian berfungsi :
1. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan masing-masing Departemen, Lembaga dan Banser.
2. Membahas persoalan organisasi secara menyeluruh
3. Membahas hal-hal dan persoalan aktual yang berkembang dan memerlukan tanggapan atau sikap organisasi.
4. membahas hal-hal dan persoalan aktual yang berkembang dan memerlukan tanggapan atau sikap organisasi.
2. Rapat Koordinasi Departemen-Departemen, Lembaga dan Banser
a. Rapat ini sekurang-kurangnya dua bulan sekali, dihadiri oleh Ketua Koordinasi Bidang dan Ketua Departemen dan Anggota serta Dewan Pelaksanan Departemen, Sekretaris dan anggota.
b. Rapat ini berfungsu dan berwenang :
1. Mempersiapkan kegiatan yagn akan dilaksanakan oleh masing-masing Departemen, Lembaga atau Banser
2. Membahas persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan
3. Menetapkan skala prioritas kegiatan tahunan
4. Mengevaluasi program dan kegiatan dan perkembangan organisasi
3. Rapat Dewan Penasehat
a. Rapat Dewan Penasehat diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali dan bila perlu dihadiri oleh ketua dan wakil-wakil ketua serta sekretaris.
b. Rapat Dewan Penasehat brefungsi dan berwenang :
1. Mengadakan evaluasi terhadap perkembangan organisasi
2. Merumuskan usulan-usulan dan pendapat yang akan disampaikan secara kolektif kepada Pimpinan Anak Cabang
4. Rapat Khusus
a. Rapat pleno diadakan sekurang-kuranngy tiga bulan sekali, dan dihadiri oleh Dewan Penasehatm Pengurus Harian, Departemen, Lembaga Banser & Korwil
b. Rapat pleno berfungsi untuk membahas permasalahan organisasi yang sedang berkembang baik yang berkaitan dengan program, kelembagaan, personil dan lainnya
c. Rapat pleno berfungsi mengevaluasi pelaksanaan program dan melaksanakan perencanaan program selanjutnya.
d. Rapat pleno berhak memutuskan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan konstitusi, seperti reshufle dan pengisian lowongan jabatan antar waktu, dll
Ketentuan Khusus
1. Keterangan dan/atau pernyataan kepada pers mengenai pendapat dan sikap PAC GP Ansor kecamatan Ampelgading yang dianggap mendasar, sensitif, dan sangat penting dikeluarkan melalui mekanisem Rapat Harian. Kecuali dalam situasi yang mendesak dan temporer, Ketua dapat secara langsung memberikan keterangan dan/atau pernyataan kepada pers. Mengenai keterangan dan/atau pernyataan kepada pers mengenai perndapat dan sikap PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading, pada hakikatnya merupakan wewenang Ketua yang berhak bertindak dan berhubungan keluar dengan dan atas nama organisasi.
Dalam situasi umum, Departemen Informasi menjadi juru bicara organisasi. Pengurus Harian yang lain dapat memberikan keterangan dan /atau pernyataan kepada pers mengenai pendapat dan sikap PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading atas ijin dari Ketua.
2. Pembagian koordinator wilayah (Korwil) binaan Pengurus PAC GP Ansor terhadap PR-PR dengan tugas dan kewajiban membina, mengarahkan, melaporkan secara periodik perkembangan wilayahnya masing-masing, diatur sebagai berikut :
a. Wilayah Utara meliputi Sidokare Utara, Sidokare Selatan, Kebagusan, Kebagusan Pulo, Jatirejo, Cibiyuk dengan kordinator-kordinator Sahabat :
1. Shbt. M. KHAFIF TABAROK
2. Shbt. NUR HADI, S.PdI
3. Shbt. SUGIYANTO
4. Shbt. SAEFUL BAHRI, S.PdI
b. Wilayah Tengah meliputi Ujuggede, Losari, Banglarangan, Karangtengah, Ampelgading dengan kordinator-kordinator Sahabat :
1. Shbt. IMAM NUGROHO, S.HI
2. Shbt. SYAEFUL FAHRONI
3. Shbt. QOMARUDIN, SE
4. Shbt. ZAENAL ASIKIN
c. Wilayah Selatan meliputi Blimbing, Karangtalok, Wonogiri, Kemuning, Tegalsari Barat, Tegalsari Timur, Sokowati dengan kordinator-kordinator Sahabat :
1. Shbt. EDI MASRURI
2. Shbt. MOHAMMAD KHOEIRUL ANAM
3. Shbt. M. ZAINUDIN
4. Shbt. FANDI FIRMANSYAH
5. Shbt. SUKARNO
3. Secara teknis koordinasi antar pengurus dilakukan oleh sekretariat. Dalam hal ini, sekretariat menghubungi pengurus melalui dua cara :
Pertama, dalam kondisi normal dan memungkinkan dilakukan melalui mekanisme korespodensi surat menyurat.
Kedua, dalam kondisi dan situasi tertentu hanya akan dilakukan melalui hubungan sms, WA
Dipersembahkan oleh Sekretariat PAC GP Ansor Ampelgading MH 2018-2020
0 Post a Comment: